Yuk Pahami Cara Reaktivasi Status Peserta JKN, Pastikan Kepesertaan Aktif agar Berobat Aman
Jayapura – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jayapura terus mengajak masyarakat untuk secara rutin mengecek status kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar tetap aktif.
Langkah ini penting dilakukan guna memastikan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan secara aman, mudah, dan tanpa kendala, sekaligus memahami mekanisme reaktivasi kepesertaan apabila statusnya dinonaktifkan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Erika Verayanti Lumban Gaol, menjelaskan bahwa per 1 Februari 2026 terdapat sebanyak 218.120 peserta segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Jayapura yang dinonaktifkan kepesertaannya.
Penonaktifan ini dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 melalui pembaruan data oleh Kementerian Sosial menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Perlu kami luruskan bahwa penonaktifan ini bukan dilakukan oleh BPJS Kesehatan, melainkan merupakan kebijakan pusat melalui kementerian sosial,” jelasnya, Senin, 9 Februari 2026.
Dia bilang, penyesuaian data ini merupakan upaya pemerintah agar bantuan iuran JKN semakin tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
PBI JK sepenuhnya dibiayai pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial, sehingga hanya masyarakat yang masuk dalam desil 1 sampai desil 5 yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
“Peserta yang berada di luar kriteria tersebut sementara dinonaktifkan sambil menunggu proses verifikasi ulang,” kata Erika.
Meski demikian, Erika menegaskan bahwa peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya apabila memenuhi kriteria tertentu.
Tiga kriteria utama tersebut yakni peserta termasuk dalam daftar yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026, termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin, serta sedang membutuhkan pelayanan kesehatan seperti penderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi gawat darurat atau berada dalam darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
“Peserta dapat mengajukan mengaktifkan kembali melalui Dinas Sosial sesuai domisili dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau distrik, surat domisili RT/RW, Kartu Keluarga, KTP untuk orang dewasa atau Kartu Indonesia Anak. Bagi peserta kronis, juga dapat melampirkan surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan,” tambahnya.
Untuk memastikan peserta tetap terlindungi, Erika mengatakan bahwa BPJS Kesehatan terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat terkait proses reaktivasi peserta PBI JK. Hingga saat ini, capaian sementara proses reaktivasi tercatat sebanyak 14 peserta di Kota Jayapura dan 22 peserta di Kabupaten Keerom yang telah berhasil direaktivasi.
“Kami terus melakukan pendampingan dan koordinasi dengan Dinas Sosial agar proses reaktivasi dapat berjalan cepat bagi peserta yang memenuhi kriteria. Peserta yang dinonaktifkan dan membutuhkan layanan kesehatan dapat segera melapor ke Dinas Sosial sesuai domisili,” tambah Erika.
Selain reaktivasi, BPJS Kesehatan Cabang Jayapura juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan peralihan peserta PBI JK ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU BP) yang iurannya didaftarkan oleh pemerintah daerah. Proses peralihan ini telah berlangsung di seluruh wilayah kerja KC Jayapura dengan rata-rata progres sekitar 20 peserta per hari.
Erika menyebutkan, pada periode 1–7 Februari 2026, terdapat 860 peserta di seluruh wilayah KC Jayapura yang telah didaftarkan sebagai peserta PBPU dan Bukan Pekerja yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah. Peserta tersebut termasuk peserta PBI JK yang sebelumnya dinonaktifkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.
“Wilayah kerja kami mencakup sembilan kabupaten/kota, yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, Mamberamo Raya, Mimika, Pegunungan Bintang, Puncak, dan Puncak Jaya. Seluruhnya menjadi fokus kami dalam memastikan masyarakat tetap memiliki perlindungan JKN,” ujar Erika.
Selain itu, Erika juga menghimbau kepada masyarakat yang kondisi ekonominya telah membaik agar dapat beralih menjadi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Erika menyebutkan bahwa iuran JKN relatif terjangkau, yakni Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan (dengan subsidi pemerintah Rp7.000), Kelas 2 sebesar Rp100.000, dan Kelas 1 sebesar Rp150.000.
“Bagi masyarakat yang sudah mampu, kami dorong untuk mendaftar sebagai peserta mandiri. Ini merupakan bentuk gotong royong dalam Program JKN agar keberlanjutan program tetap terjaga dan manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” tutur Erika.
Manfaat nyata Program JKN juga dirasakan oleh Gerson Waisibe, peserta JKN segmen PBI JK yang berdomisili di Jalan Rambutan, Ardipura III. Gerson didiagnosis menderita penyakit paru-paru yang memerlukan pemantauan dan pengobatan berkelanjutan, baik rawat jalan maupun rawat inap sesuai kondisi kesehatannya.
Sejak pertama kali menjalani pengobatan pada tahun 2015, Gerson mengaku telah mendapatkan pelayanan kesehatan melalui Puskesmas Emerauw sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama, termasuk dalam proses rujukan. Hingga saat ini, Puskesmas tersebut masih berperan penting dalam pemantauan kondisi kesehatannya.
“Pada 28 Desember 2025 saya baru keluar dari Rumah Sakit Dok II setelah menjalani perawatan. Sekarang kondisi saya sudah lebih stabil dan rutin kontrol rawat jalan. Saya sangat bersyukur karena dengan JKN, semua pemeriksaan dan perawatan bisa dijalani tanpa memikirkan biaya,” ungkap Gerson, yang saat ini tidak memiliki pekerjaan.
Dia menambahkan, dukungan kepesertaan JKN yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sangat membantu dirinya untuk fokus pada pemulihan dan menjaga kesehatan.
Untuk memudahkan masyarakat, pengecekan status kepesertaan JKN dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA di nomor 0811-811-65165, BPJS Kesehatan Care Center 165, maupun kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Adapun sebaran peserta PBI JK yang dinonaktifkan di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Jayapura meliputi Kabupaten Mimika sebanyak 54.186 peserta, Kota Jayapura 53.562 peserta, Kabupaten Jayapura 48.194 peserta, Kabupaten Puncak Jaya 17.912 peserta, Kabupaten Pegunungan Bintang 12.968 peserta, Kabupaten Keerom 11.592 peserta, Kabupaten Puncak 8.906 peserta, Kabupaten Sarmi 6.691 peserta, serta Kabupaten Mamberamo Raya 4.109 peserta.
