Pasific Pos.com
Headline

Polisi Ringkus 4 Pelaku Curas di Jayapura, Dua Diantaranya Residivis

Empat pelaku curas dirilis Polisi di Mapolsek Muara Tami. (Foto : Redaksipotret.co)

Jayapura – Kepolisian Resort Jayapura Kota melalui Polsek Muara Tami berhasil meringkus empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap melakukan aksinya di KM12 Holtekamp.

Ditangkapnya empat orang tersebut berawal ketika para pelaku mendatangi dua korbannya yang sedang duduk bersantai di lokasi kejadian pada Sabtu, 30 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 WIT.

“Para pelaku mendatangi korban yang merupakan sepasang kekasih dan meminta sejumlah uang dan handphone dengan ancaman sebilah pisau, karena takut, korban kemudian berteriak minta tolong,” jelas Kapolresta saat merilis pelaku di Mapolsek Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis (4/4/2024).

Menurut Kapolresta, tiga pelaku berhasil kabur, sementara pelaku berinisial BT tertangkap oleh masyarakat yang menolong korban, lalu diamankan oleh pihak Kepolisian yang bertugas di Pos Polisi Pertigaan Holtekamp.

Tak berselang lama, tiga pelaku lainnya berhasil ditangkap setelah BT menunjukan keberadaan mereka. Tiga pelaku lainnya berinisial AJN, PT dan BW kemudian digelandang ke Mapolsek Muara Tami.

Dari hasil pemeriksaan awal, sebut Kapolresta, para pelaku mengakui bahwa benar mereka yang selama ini sering berulah di KM12 Holtekamp dengan melakukan curas. Usai dikembangkan, diketahui bahwa mereka telah delapan kali melakukan aksinya di wilayah tersebut. Kapolresta pun mengungkapkan, komplotan curas ini berjumlah enam orang.

Kapolresta membeberkan bahwa dua dari empat pelaku yang ditangkap merupakan residivis kasus yang sama dan telah ingkrah mendapatkan putusan pengadilan serta telah menjalani hukuman atas perbuatannya di lembaga pemasyarakatan, namun kini berulah lagi.

Dari peristiwa tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu bilah pisau dapur ukuran sedang dan beberapa lembar pakaian para pelaku yang digunakan saat melakukan tindak pidana curas.

Kapolresta menegaskan empat pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Saat merilis para pelaku, Kapolresta didampingi Kabag Ops Kompol M.B.Y. Hanafi, Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, Kapolsek Muara Tami AKP T.B. Silitonga, Kasi Humas AKP Muh. Anwar dan Kanit Reskrim Polsek Muara Tami Iptu Firmansyah Arifin.