Pasific Pos.com
Kota Jayapura

Walikota Pimpin Operasi Yustisi Penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2020

Operasi Yustisi penegakan Perda Nomor 03 Tahun 2021.

Jayapura – Tim satgas penanganan covid-19 kota Jayapura terus berupaya menekan laju penyebaran covid-19 di kota Jayapura, dengan terus melakukan operasi yustisi.

Operasi yustisi pada Kamis (18/03) dilakukan mulai pukul 21.00 wit sampai 00.30 wit. Pada operasi ini tim satgas melakukan operasi yustisi penegakan Perda No. 03 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kehidupan Normal Baru di Masa Pandemi Covid-19, di wilayah kota Jayapura. Dua distrik yang menjadi sasaran yaitu di distrik Jayapura Selatan dan distrik Abepura.

Operasi yustisi diawali apel gabungan di halaman Mapolresta Jayapura kota, dipimpin langsung Walikota Jayapura, Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, MM yang juga Ketua Satgas covid-19. Tampak hadir Wakapolresta Jayapura kota, Kasatpol PP, Kadis Kesehatan, Kadis Kominfo, Kadis Sosial, Kadis Pariwisata, Kabag Hukum, Kabag Humas, Kabag Ops Polresta, Kasat Samapta Polresta dan para Perwira TNI, Polri, Kabid Trantib dan Kabid Linmas Satpol PP.

Pada kesempatan tersebut Walikota mengatakan, selain di tempat-tempat umum, tim satgas juga akan mendatangi kompleks-kompleks perumahan, karena berdasarkan informasi masih banyak masyarakat yang duduk-duduk berkerumun sampai larut malam tanpa menerapkan protokol kesehatan memakai masker, hal tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya kluster baru dari lingkungan perumahan.

Walikota juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat kota Jayapura untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, juga mendukung dan mensukseskan pemberian vaksin, untuk menambah kekebalan tubuh.

“Apa yang pemerintah kota bersama tim satgas lakukan adalah semata-mata demi masyarakat, untuk memutus rantai penyebaran covid-19 di kota Jayapura,” tegasnya.

Hasil Operasi Yustisi pada Kamis malam, Jumlah pelanggar yg terjaring dan dilakukan tes Rapid Antigen 177, yang semuanya negatif.