Walikota Jayapura dan Bea Cukai Musnahkan Ribuan Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
Jayapura,- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jayapura memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang Cukai sepanjang tahun 2025.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Gedung Keuangan Negara (GKN) Jayapura, Papua pada Kamis siang, 18 Desember 2025, yang dihadiri Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM, dan Forkopimda dilingkungan Provinsi Papua.
Kepada pers, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Jayapura, Fungki Awaludin, mengatakan pemusnahan ini merupakan agenda rutin setiap tahun anggaran sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam mencegah peredaran barang ilegal serta melindungi masyarakat, khususnya di Tanah Papua.
“Pemusnahan hari ini merupakan wujud nyata sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai Jayapura dengan satuan kerja vertikal Kementerian Keuangan, aparat penegak hukum, serta para pemangku kepentingan lainnya,”jelas Fungki kepada sejumlah wartawan disela sela pemusnahan.
Sekedar diketahui, sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Jayapura telah melakukan sekitar 88 kali penindakan. Di antaranya melalui operasi gempur Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, yang mencakup 19 penindakan rokok ilegal dan 8 penindakan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di wilayah Provinsi Papua.
Dengan demikian ungkapnya, barang yang dimusnahkan terdiri dari 24.660 batang rokok ilegal dan 324,02 liter MMEA ilegal, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp331.385.100, serta potensi kerugian negara sebesar Rp53.669.020.
Modus pelanggaran yang ditemukan sebagian besar berupa BKC tanpa pita cukai (polos) dan penggunaan pita cukai palsu.
Namun, Fungki berharap upaya penindakan ini dapat meminimalkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha rokok dan MMEA yang legal.
Adapun beberapa pelanggaran diselesaikan melalui skema Ultimum Remedium (UR), yang memberikan kontribusi penerimaan negara sepanjang 2025 sebesar Rp139.643.000.
Selain itu, Bea Cukai Jayapura juga menyoroti maraknya distribusi barang ilegal melalui online shop dan media sosial, yang berpotensi digunakan untuk peredaran narkotika, obat-obatan terlarang, dan barang berbahaya lainnya.
Oleh karena itu, diperlukan sinergi dengan jasa pengiriman dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Dalam menjalankan fungsi trade facilitator, Bea Cukai Jayapura juga memfasilitasi berbagai kegiatan ekspor dengan nilai devisa lebih dari Rp90 miliar, yang turut mendongkrak perekonomian daerah.
Sementara dalam fungsi community protector, Bea Cukai Jayapura bersinergi dengan BIN, BNN, PLBN, TNI, Polri, Imigrasi, dan Karantina dalam menggagalkan penyelundupan narkotika dan amunisi.
Bahkan selama 2025, tercatat 10 penindakan narkotika dengan total barang bukti sekitar 4,6 kilogram ganja, serta 2 penindakan amunisi sebanyak 7 butir, yang telah diserahkan kepada instansi berwenang.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM, mengapresiasi kegiatan pemusnahan sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam pengelolaan barang hasil penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Menurutnya, sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan sangat penting dalam menjaga stabilitas ekonomi, keamanan, dan ketertiban di Kota Jayapura.
“Penindakan yang profesional dan berkelanjutan akan memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,”tandasnya.
Untuk itu, lanjut Rustan Saru, Pemerintah Kota Jayapura berkomitmen mendukung langkah strategis Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan ekonomi, meningkatkan penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
“Sejjalan dengan visi pembangunan Kota Jayapura, yakni “mewujudkan Kota Jayapura sebagai kota jasa yang berbudaya, religius, maju, mandiri, dan sejahtera menuju Jayapura Emas,” (Tiara).
