Pasific Pos.com
Headline

Tindaklanjut Soal Beasiswa Afirmasi, Komisi V DPR Papua Temui Kemendagri

Ketua Komisi V DPR Papua, Kamasan Jackobus Komboy didampingi Sekretaris Komisi V, Hengky Bayage dan anggota Komisi V, Yohanis Ronsumbre dan tenaga ahli Komisi V, Yohanes Fajar Kambon sesi foto bersama Dirjen Bina Keuangan Daerah, usai gelar pertemuan bahas masalah Beasiswa Afirmasih di Jakarta.

Jayapura – Komisi V bidang Pendidikan dan Kesejatan DPR Papua beberapa hari lalu menemui Kementrrian Dalam Negeri RI untuk menindaklanjuti aspirasi yang diterima dari perwakilan orang tua siswa-siswi peserta didik yang dibiayai Pemprov Papua melalui program beasiswa afirmasi bagi anak-anak Papua.

Dibawa pimpinan Ketua Komisi V DPR Papua, Kamasan Jacobus Komboy didampingi Sekretaris Komisi V DPR Papua, Hengky Bayage dan Anggota Komisi V DPR Papua, Yohanis L Ronsumbre serta didampingi Tenaga Ahli Komisi V DPR Papua, Yohanis Fajar I Kambon mendatangi Kemendagri, pada Selasa 21 Februari 2023, dengan tujuan guna memastikan bahwa proses penginputan data peserta didik penerima beasiswa afirmasi pendidikan bagi anak-anak mahasiswa Papua telah dikerjakan dengan segera untuk selanjutnya diserahkan oleh BPSDM kepada Kementerian Dalam Negeri.

“Ini telah menjadi komitmen kami di Komisi V DPR Papua bahwa proses yang kami nilai sudah berlarut-larut ini, harus kami kawal untuk tuntas tuntas,” kata Anggota Komisi V DPR Papua Yohanis L Ronsumbre dalam release yang diterima Pasific Pos pada Rabu 22 Februari 2023.

Menurut Anis Ronsumbre sapaa akrab anggota Komisi V DPR Papua ini, dari hasil monitoring dan diskusi yang dilakukan Komisi V DPR Papua bersama pihak BPSDM Provinsi Papua dan pihak Kemendagri di ruang kerja Kasubdit wilayah lV Kemendagri senyatanya memang masih terdapat beberapa item data yang masih harus dilengkapi oleh pihak BPSDM sesuai form isian data yang dibutuhkan, sesuai surat Kemendagri bernomor 900.1.1/3025/Keuda tertanggal 20 Februari 2023.

“Jadi, memang ada persoalan administrasi yang sebelumnya tidak teradministrasi secara baik dan
umumnya adalah terjadi sebelum 2017. Salah satu contoh, beberapa kerjasama dengan pihak Kampus sebelumnya tidak dilandasi MOU antar pemerintah. Tapi, justru pihak ketiga yang bertindak atas
nama Pemerintah Provinsi Papua, melakukan kerjasama dengan kampus-kampus tersebut. Sehingga ini yang kami minta agar selanjutnya dirubah,” bebermya.

Padahal ungkapnya, kerjasama pendidikan seharusnya antara Pemerintah Provinsi melalui MOU dengan pihak Kampus dan jika terdapat beberapa kampus di satu wilayah negara bagian, maka MOU tersebut dapat dilakukan antara Pemerintah Provinsi Papua dengan Pemerintah Negara bagian tersebut, lalu diikuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilanjutkan antara oleh unit pemerintah pengelola
beasiswa dalam hal ini BPSDM dengan pihak Kampus.

“Jadi, tidak dibenarkan pihak ketiga, apalagi swasta yang bekerja sama dengan pihak lain, atas nama pemerintah daerah. Kini dengan asistensi dari Ditjen Bina Keuangan Daerah, beberapa problem administratif sudah dibenahi,” jelas Anis Ronsumbre.

Namun kata Anis Ronsumbre, terkait data kependudukan mahasiswa yang tidak terdokumentasikan secara baik, maka Komisi V DPR Papua sudah meminta pihak Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda untuk menjembatani dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri agar data-data yang dibutuhkan, seperti kelengkapan NIK dan sebagainya dapat segera diperoleh.

“Prinsipnya, Komisi V DPR Papua akan mendorong dan akan terus mengawal proses ini hingga ke akar utamanya agar studi para mahasiswa afirmasi ini bisa segera dipastikan berlanjut dengan pengelolaan yang tentunya harus lebih baik lagi,”tandas Anis Ronsumbre (Tiara).