Tim Opsnal Subdit III Diresnarkoba Polda Papua Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Ganja di Bandara Sentani

JAYAPURA – Kecepatan dan ketelitian Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial Michael Eliezer Imbiri berhasil diamankan saat hendak menyelundupkan narkotika jenis ganja melalui Bandara Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Sabtu (4/4/2026).

Direktur Narkoba Polda Papua, KBP Alfian mengungkapkan, Penangkapan tersebut bermula dari kegiatan penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Opsnal Subdit III sejak dini hari sekitar pukul 00.30 WIT di wilayah Abepura dan Waena.

Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi akurat terkait adanya seorang pemuda yang akan membawa narkotika jenis ganja menggunakan jalur udara.

Berbekal informasi tersebut, lanjut dia, Tim Opsnal Subdit III langsung bergerak cepat menuju Bandara Sentani sekitar pukul 08.30 WIT dengan telah mengantongi ciri-ciri pelaku.

“Tepat pukul 10.00 WIT, tim yang berkoordinasi dengan personel Polsek KP3 Udara berhasil mengamankan tersangka saat hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat tujuan Biak,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 30 bal paket ganja yang disembunyikan dalam koper milik tersangka.

“Rinciannya, 28 bal ukuran besar dibungkus lakban coklat dan 2 bal ukuran sedang dibungkus lakban kuning. Total berat kotor barang bukti mencapai 6,95 kilogram,” jelas KBP Alfian.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu koper warna hitam, tas punggung coklat, noken tali rotan, tiket pesawat tujuan Jayapura–Biak, serta satu unit telepon genggam.

Diungkapkan, dalam interogasi awal, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan peredaran narkotika dan berencana mengirim ganja tersebut ke Kabupaten Biak Numfor melalui jalur penerbangan.

“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen dan profesionalisme Tim Opsnal Subdit III Diresnarkoba Polda Papua dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya melalui jalur transportasi udara yang kerap dimanfaatkan pelaku.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related posts

Cawabup Jemmi Sebut Telah Merancang Program Untuk Peningkatan SDM Masyarakat Sarmi

Jems

Warga Diimbau Berhati-hati Saat Berwisata

Fani

Prajurit Ksatria Condromowo Berikan Bantuan Baju Layak Pakai Bagi Masyarakat Kampung Mamba

Fani

DPR Papua Beri Bantuan Bama Kepada Korba Kebakaran Pasar Youtefa

Bams

AFF U-16, Siswa PFA Dipanggil Timnas

Bams

Kontrak Layanan Haji di Saudi Mulai Ditandatangani, Target Selesai Sebelum 14 Februari

Fani

Leave a Comment