Tim Jaksa Masih Menunggu Petikan Dan Salinan Putusan Kasasi Bupati Mimika

Jayapura – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi belum menerima hasil putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

“Informasi yang kami terima, benar, kasasi Tim Jaksa KPK diterima Majelis Hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI,” ujar Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/04/2023).

Dalam keterangan tertulisnya, jubir KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK mengapresiasi atas putusan tersebut, bahwa perbuatan Terdakwa Eltinus Omaleng adalah korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika sesuai apa yang dibuktikan dan dituntut Tim Jaksa ketika proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar.

Dengan putusan Majelis Hakim tingkat Kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis Tim Jaksa dalam surat tuntutan.

Ali Fikri menegaskan bahwa penahanan terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng akan dilaksanakan setelah eksekusi putusan dari Tim Jaksa Eksekutor.

Related posts

Debat Ketiga Pilgub Papua 21 November di Jakarta

Bams

Debat Pamungkas, Pasangan MARI-YO Tampil Memukau Dengan Penutup Lagu Koes Plus ‘Kolam Susu’

Jems

BPN Percepat Pemetaan dan Pendaftaran Tanah Adat di Papua

Bams

5 Alasan Motor Listrik Alva EV Cocok untuk Generasi Muda

Bams

Gubernur Papua Lantik Sofia Bonsapia Sebagai Pj Bupati Biak

Bams

Thomas Sondegau dan Sinut Busup Jadi Pimpinan Sementara DPR Papua Sisa Masa Jabatan 2019 – 2024

Bams

Leave a Comment