Tiga Versi Kepengurusan KAPP Papua Muncul, Pengurus Tegaskan David Padwa Ketua Sah
JAYAPURA – Polemik internal di tubuh Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Provinsi Papua mencuat setelah muncul tiga versi kepengurusan organisasi tersebut. Di tengah dinamika itu, David Michael Padwa menegaskan bahwa kepemimpinannya sebagai Ketua KAPP Provinsi Papua periode 2025–2030 merupakan kepengurusan yang sah secara hukum.
Padwa mengatakan, dirinya awalnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum saat persiapan pelaksanaan Konferensi Besar III KAPP. Dalam konferensi yang digelar di Biak tersebut, ia kemudian terpilih secara resmi sebagai Ketua KAPP Provinsi Papua.
“Setelah Konferensi Besar III di Biak, saya terpilih sebagai Ketua KAPP Provinsi Papua dan kepengurusan yang baru menjalankan roda organisasi sesuai keputusan forum konferensi,” ujar Padwa di Sentani, Kamis (12/3/2026).
Namun dalam perjalanannya, kata dia, sejumlah pengurus lama yang telah didemisionerkan dalam forum konferensi menyatakan keberatan dan tidak lagi menaati keputusan organisasi. Kondisi tersebut kemudian memicu munculnya berbagai manuver yang dinilai menghambat jalannya kepengurusan definitif periode 2025–2030.
Padwa menegaskan bahwa kepengurusan yang dipimpinnya memiliki dasar hukum yang jelas dan telah diakui secara resmi.
“Kami sudah memiliki badan hukum dengan nomor AHU-001258.AH.01.08 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua adalah saya,” jelasnya.
Selain itu, kepengurusan tersebut juga diperkuat melalui Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 100.3.3.1/Kep.205/2025 yang menetapkan kepengurusan KAPP Provinsi Papua periode 2025–2030.
Padwa menyayangkan dinamika yang terjadi di internal organisasi, terlebih pihak-pihak yang melakukan manuver tersebut merupakan tokoh senior yang sebelumnya pernah berperan dalam organisasi.
“Sangat disayangkan karena mereka adalah senior bahkan pionir dalam organisasi ini. Mereka tentu memahami aturan dalam AD/ART, tetapi justru membuat kegaduhan terhadap organisasi,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa pihak yang dimaksud merupakan pengurus lama periode 2018–2023, yang masa jabatannya sesuai ketentuan organisasi hanya berlangsung selama empat tahun.
Sementara itu, Ketua Bidang Organisasi KAPP Provinsi Papua, Septinus Puraro, mengingatkan semua pihak untuk menghormati mekanisme organisasi dan tidak membentuk kubu-kubu yang dapat merusak tatanan organisasi.
“Organisasi itu jangan merugikan orang-orang, dan orang-orang juga tidak boleh merugikan organisasi. Kita harus menjaga ini karena KAPP adalah mitra pemerintah,” kata Puraro.
Ia menegaskan bahwa dalam organisasi sudah ada mekanisme yang jelas mulai dari pembentukan panitia, pelaksanaan konferensi hingga pemilihan ketua yang kemudian didaftarkan secara resmi kepada pemerintah.
“Kalau ada yang membangun kubu-kubu sendiri tanpa mengikuti mekanisme organisasi, itu tidak tertib. Semua sudah ada mekanismenya dan harus dihormati,” ujarnya.
Puraro juga menegaskan bahwa pihaknya sebenarnya memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi organisasi kepada pihak yang dianggap melanggar aturan. Namun hingga kini langkah tersebut belum ditempuh karena pengurus masih mengedepankan pendekatan kekeluargaan.
“Kami tidak ingin konflik ini semakin besar. Kami ingin semuanya diselesaikan dengan baik dan secara kekeluargaan,” katanya.
Di sisi lain, Bendahara KAPP Provinsi Papua, Ketty kreutha (Putri Doyo) mengajak seluruh anggota untuk bersatu dan mendukung kepengurusan yang telah memiliki legalitas hukum.
“Kami mengajak semua pihak untuk bergabung bersama Pak Padwa sebagai ketua, karena aturan sudah jelas. Jangan melawan aturan organisasi,” ujarnya.
Menurut Ketty, sejak tahun 2025 David Michael Padwa telah dilantik sebagai Ketua KAPP Provinsi Papua sehingga seluruh anggota diharapkan dapat kembali bersatu demi menjaga persatuan masyarakat adat Papua.
“Kita semua orang Papua. Jangan kita terpecah dan berjalan sendiri-sendiri. Mari kita sama-sama membangun Papua,” katanya.
Ia juga menyinggung soal pengelolaan anggaran pada kepengurusan sebelumnya yang menurutnya perlu dijelaskan secara terbuka kepada anggota.
“Kami berharap ada pertanggungjawaban yang jelas terkait penggunaan anggaran sebelumnya, karena dana organisasi yang bersumber dari pemerintah harus dikelola secara transparan,” ujarnya.
Ketty menegaskan bahwa kepengurusan yang dipimpin David Michael Padwa tetap menjalankan roda organisasi sesuai aturan yang berlaku.
“Ketua KAPP Provinsi Papua hanya satu, yaitu Pak David Michael Padwa,” tegasnya.
