Pasific Pos.com
HeadlineNasional

Tiga RUU DOB Papua disahkan, Biro Papua PGI Minta Hormati Gugatan MRP

Jayapura – Rapat paripurna di DPR RI per tanggal 30 Juni 2022 akhirnya mengesahkan tiga rancangan undang-undang daerah otonomi baru ( RUU DOB) Papua menjadi undang-undang.

Pengesahan itu, mendapat respon dari Majelis Rakyat Papua (MRP) melakukan proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Biro Papua PGI, Ronald Richard Tapilatu meminta semua pihak untuk menghormati RUU DOB yang saat ini dalam proses uji materi di MK yang diajukan MRP. Untuk itu, ia meminta semua pihak menghargai proses itu.

“PGI tidak di posisi menolak atau menerima. PGI di posisi mengingatkan semua pihak ada proses hukum yang sementara berlangsung di MK. Sabar lah nunggu proses hukum selesai baru kita sama-sama melihat tindak lanjutnya,” kata Richard, Jumat (1/7/2022).

Richard mengungkapkan gugatan MRP didasari beberapa aspek.

“DOB dibuka, PAD-nya masih rendah di seluruh Papua. indeks pembangunan manusia juga masih rendah. Jadi ketergantungan terhadap dana transfer dan dana hibah itu masih tinggi,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan kewenangan pemerintah pusat terhadap Papua dalam hal pemekaran wilayah juga jadi soal. Menurutnya, dalam UU Otsus yang lama, pemekaran wilayah itu menjadi tanggung jawab MRP dan DPRP. Hal inilah yang menimbulkan pertanyaan.

Sementara, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan RUU DOB Papua ini bertujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik.

“Selain itu, mempercepat kesejahteraan mengangkat harkat martabat masyarakat,” kata Kurnia dalam laporannya sebelum pengesahan. (Ham)