Jayapura – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali membekuk seorang pria warga negara asing (WNA) asal PNG lantaran membawa narkotika golongan I jenis ganja, dua pria WNI turut serta diamankan.
Penangkapan ketiga terduga pelaku tersebut berlangsung di Jalan Hanurata Holtekamp, Distrik Muara Tami, Rabu (18/6/2025).
Kasat Resnarkoba AKP Febry Pardede membenarkan penangkapan ketiga pria tersebut yakni MP (24), SS (21) dan pria WNA asal Papua Nugini berinisial JS (18) pada Rabu (18/6/2025) pukul 17.00 WIT.
Febry menerangkan, berawal dari hasil penyelidikan tim opsnalnya dalam memonitor peredaran narkoba di Kota Jayapura mendapatkan informasi adanya pergeseran narkoba jenis ganja dari Kampung Mosso ke Kota Jayapura dengan menggunakan sepeda motor.
“Merespons informasi yang ada, tim bergegas melakukan pengamatan pergerakan terduga pelaku hingga berhasil menemukan ketiganya bersama barang bukti di lokasi penangkapan,” ungkap Febry, Kamis (19/6/2025).
Kendati sempat terjadi saling kejar dan akan melukai petugas, ketiga pria tersebut berhasil dibekuk.
Febry bilang, saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan mereka, ditemukan 20 plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja yang disimpan dalam kresek hitam putih.
“Terhadap ketiganya kini sedang didalami melalui pemeriksaan oleh penyidik kami, sementara mereka akan di proses hukum dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Ketiganya melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.