Pasific Pos.com
HeadlineKota Jayapura

Tidak Kantongi Ijin Aksi KNPB Dibubarkan

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas

JAYAPURA, Potret.co – Aparat Polres Jayapura Kota membubarkan aksi demo Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Senin (16/8/2021) pagi.

Demo yang menuntut pembebasan Viktor Yeimo ini dibubarkan karena tidak mengantongi izin aparat kepolisian.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R Urbinas ketika dikonfirmasi mengatakan, pembubaran ini juga merupakan tindakan lanjut unjuk rasa di masa Pandemi Covid-19 saat ini.

“Himbauan sudah jelas tidak boleh ada aksi kumpul massa. Kami sudah melakukan himbauan jika aksi demo tidak diberikan izin. Namun mereka tetap berdemo, maka kami tindak dengan tegas untuk membubarkan,” tegasnya.

Kapolresta juga menegaskan bila ada yang melawan petugas maka akan ditindak tegas.

“Saat Kami mengumumkan mereka melawan anggota harus mengambil tindakan tegas untuk mundur dari kelompok tersebut, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ungkap Kapolresta.

Terkait dengan adanya postingan dua aksi masa mendapatkan kekerasan, dirinya akan mengecek hal itu.

“Kami akan memeriksa kebenaran hal itu, apakah hanya mencari simpati dan mencari kesalahan aparat,” tegasnya.

Ia pun menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan aksi demonstrasi dalam bentuk apapun di masa Pandemi Covid-19 saat ini. Jika ada surat pemberitahuan maka tetap tidak diberikan izin.

“Tidak ada demo apapun, hal ini untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di Kota Jayapura, apalagi aksi terkait dengan menyuarakan kemerdekaan Papua, itu wajib hukumnya kami tolak kalau paksaan maka kami tidak tegas,” ujar Kapolresta.