Tersangka Curat di Muara Tami Diserahkan ke Kejari Jayapura

Jayapura – Polsek Muara Tami Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin, 24 Agustus 2026.

Kapolsek Muara Tami, AKP Guntur Anthonius Napitupulu, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses hukum lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap di serahkan kepada pihak jaksa.

Awal mula perkara tersebut bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna silver hitam yang terjadi pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIT di bawah Jembatan Kali Buaya Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

Saat itu, korban bersama rekannya sedang beristirahat di lokasi tersebut setelah perjalanan dari Arso menuju Kota Jayapura.

Korban kemudian mengetahui sepeda motor miliknya yang diparkir di dekat tempat istirahat sudah tidak berada di lokasi dan segera melaporkan kejadian yang dialami nya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Tami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan tersangka berinisial AOI (20) bersama sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang turut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jayapura berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna silver hitam, satu buah noken, satu buah power bank, satu buah headset bluetooth, satu buah kacamata, serta satu buah dompet kulit berwarna cokelat.

AKP Guntur Anthonius Napitupulu menjelaskan bahwa seluruh rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung dengan aman dan lancar.

Tersangka selanjutnya diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Jayapura untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Polsek Muara Tami akan terus berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta memastikan setiap perkara diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Related posts

IH Bawa 3,9 Kg Ganja di Koper, Terancam Penjara 20 Tahun

Fani

Sule Kepincut Kecantikan Ghea Youbi Hanya di Cari Berkah BTV Sore Ini

Bams

Dandim Merauke Gelar Baksos Dan Sosialisasikan Swasembada Pangan Di Kaptel

Fani

Wakili Menteri Agama, Dirjen Bimas Kristen Hadiri Perayaan HUT Pekabaran Injil ke-170 di Papua

Fani

Kawasan Stadion Lukas Enembe Kembali Dipalang oleh Pemilik Hak Ulayat

Bams

Masyarakat Yapen Waropen di Papua Barat Daya Diimbau Tetap Jaga Kamtibmas

Fani

Leave a Comment