Pasific Pos.com
HeadlineSosial & Politik

Terkait Pernyataan Usman Wanimbo, Ini Tanggapan Ketua Pansus Hak Angket DPR Tolikara

Ketua Pansus Hak Angket DPR Tolikara, Yan Wenda, SSos saat menggelar rapat tertutup dengan Anggota Pansus.

Jayapura : Ketua Pansus Hak Angket DPR Kabupaten Tolikara, Yan Wenda, SSos menilai tanggapan mantan Bupati Tolikara, Usman G Wanimbo atau UGW soal pelantikan sejumlah pejabat dan kepala kampung dilingkungan pemerintahan Kabupaten Tolikara, tidak sesuai fakta yang terjadi di lapangan.

Pasalnya, ada beberapa hal yang disampaikan oleh mantan bupati itu melenceng dari apa yang sudah ia lakukan karena tidak sesuai mekanisme.

Untuk itu, Yan Wenda sebagai Ketua Pansus dan mewakili tim pansus lainnya merasa perlu mengklarifikasi atau menjawab pernyataan mantan bupati itu.

“Dalam tanggapannya disalah satu media elektronik, beliau mengatakan bahwa ada sebuah isu mengenai pelantikan para pejabat dan kepala kampung di Tolikara yang dilantik pada jam tengah malam. Disini kami mau mengclearkan atau menyampaikan bahwa itu bukan isu, tapi itu fakta yang sudah terjadi dan dilakukan oleh Usman Wanimbo dimasa akhir jabatannya sebagai bupati dan itu tidak sesuai dengan mekanisme,” tegas Yan Wenda ketika dihubungi Pasific Pos lewat via telepon, Jumat 11 November 2022.

Selain itu, Yan Wenda juga menyoroti pernyataan UGW soal pelantikan kepala kampung yang dilakukan tengah malam yang menurutnya itu suatu hal yang biasa. Termasuk sidang sidang DPR Tolijkara yang bisa dilakukan hingga subuh.

Kata Yan Wenda, pelantikan kepala kampung dan pelaksanaan sidang di DPR itu beda permasalahan, bahkan didalam ketentuan atau peraturan kedewanan dalam tatib (tata tertib dewan) pelaksanaan sidang harus dilakukan pada siang hari. Atau undang undang tidak mengatur itu.

“Kita melaksanakan sidang itu sesuai dengan jadwal, kadang pagi hari, kadang sore. Tapi ada hal hal yang memang kita melakukan haering dengan OPD sebagai mitra kami, tapi juga ada hal lain yang terbentur dengan anggaran anggaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan kebutuhan daerah. Maka disitulah kita sering menanyakan kepada pihak eksekutif dalam hal ini OPD. Sehingga itu yang membuat kami malakukan sidang sidang pada malam hari. Tapi saya kira ini diluar garis dan tidak ada kaitannya dengan pembentukan pansus kita ini. Jadi disini kami menilai pandangan beliau itu tidak sesuai dengan apa yang beliau ucapkan dengan yang terjadi di lapangan,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Yan Wenda, dalam video itu juga dia (UGW) sama sekali tidak menyinggung soal pelantikan kepala kampung pada malam hari. Ini dia hanya menyinggung soal pelaksanaan sidang di DPR Tolikara.

“Jangan menggiring opini ke hal yang tidak ada kaitannya, hingga membuat masyarakat jadi bingung. Karena disini yang menjadi pertanyaan kami kan soal pelantikan 6 kepala kampung yang dilantik secara simbolis oleh mantan bupati Tolikara pada tengah malam secara terges gesa sehingga dinilai tidak sesuai mekanisme. Jadi ini tidak ada kaitannya dengan jandwal jadwal sidang, “tandas Yan Wenda yang juga sebagai Ketua Komisi B DPRD Tolikara.

Apalagi ungkap Politisi Partai Demokrat itu, di dalam naskah tersebut juga diduga ada kejanggalan kejanggalan administrasi yang memang di beberapa dokumen tersebut telah ditemukan ada beberapa poin yang harus diluruskan dan dijelaskan oleh DPR kepada masyarakat.

“Meskipun saat pelantikan ia mengatakan dirinya masih punya kewenangan sebagai bupati tapi didalam SK Bupati ada kejanggalan kejanggalan administrasi yang kita temukan dan ada hal hal yang memang harus diluruskan dan harus di jelaskan kepada masyarakat dari sisi aturan proses pelantikan sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan No. 6 tahun 2014, bagian A yang mana isinya itu sangat jelas, bahwa kepala desa itu dipilih secara demokrasi, bebas dan umum,” paparnya.

Kemudian di bagian B kata Yan Wenda, pemilihan kepala desa itu juga dilakukan oleh penduduk desa itu sendiri.

“Jadi disitu jelas ya, dan itu kata undang undang, bukan kata DPR atau bukan kata kata kita tim pansus. Itu jelas jelas kata undang undang yang diberi amanat kepada siapa pun, baik bupati mana pun di seluruh Indonesia mereka wajib hukumnya untuk melaksanakan hal tersebut. Nah jadi tugas kami dewan sebagai wakil rakyat harus mengawal masalah ini hingga tuntas sehingga tidak terjadi salah paham, “terangnya.

Berdasarkan alasan itu, maka dalam rapat Bamus DPRD Tolikara telah memutuskan untuk membentuk Pansus Hak Angket yang diketui oleh Yan Wenda beserta timnya agar dapat mengawal seluruh permasalahan ini ke dinas dinas terkait. Baik pemerintah provinsi hingga ke pemerintah pusat.

“Saat ini kami Tim Pansus sudah mulai bekerja dan sesuai tugas kami, kami pun melakukan pertemuan pertemuan secara internal bahkan sementara ini sudah distribusi surat untuk mengundang OPD OPD terkait agar dapat memberikan penjelasan terkait permasalahan tersebut. Jadi sesuai tugas pansus, tetap kami melakukan kegiatan kegiatan sesuai dengan ketentuan dan peraturan peratutan yang berlaku. Setelah itu kami akan sampaikan kepada publik atau kepada masyarakat melalui media ini. Sebab dalam dokumen itu nama nama kepala kampung ini ada dan ternyata masih sering terima dana,” bebernya.

Hanya saja ungkap Yan Wenda, ini ada dua versi SK yang berbeda, ada yang sudah berakhir, ada yang tidak berakhir. Tapi kami melihat yang berakhir ini, kenapa ada suatu pemerintahan besar tapi malah tidak mengetahui permaslahan yang sesungguhnya.

“Makanya kemarin kita panggil bagian Inspektorat, Kabag Hukum dan dinas dinas terkait. Disitu kami menanyakan kenapa dalam tugas kalian tidak menyakinkan kepada Pejabat Bupati bahwa SK ini sudah berakhir, maka harus dilakukan perjanjian atau perpanjangan SK sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara ini,” tegas Yan Wenda.

Yan Wenda tekankan, pada prinsipnya sebagai Ketua Pansus dan anggota pansus pihaknya akan tetap bekerja sesuai dengan prosedur yang didukung oleh 4 Fraksi DPRD Tolikara.

“Ini tanggungjawab yang berat yang diiberikan kepada kami untuk membuktikan semua itu, sebab ada informasih jika dalam pergantian kepala kampung itu ternyata ada yang baru diangkat jadi pegawai. Makanya ini tugas DPR untuk meluruskan hal itu, “tekannya.

“Sekali lagi ini tugas kami DPR sebagai fungsi pengawasan untuk meluruskan.
Sehingga siapa pun itu, kalau ada kepala daerah yang membelok atau melakukan kecurangan, maka tugas DPR yang mengarahkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang undangan pemerintahan,”sambungnya.

Namun pada pada prinsipnya tandas Yan Wenda, kami tim pansus hampir setengahnya itu sudah menyerahkan dokumen SK pelantikan, baik yang versi lama maupun versi baru.

“Tapi anehnya dalam SK versi baru ini tidak ada masa bhaktinya dari periode berapa hingga ke berapa. Harusnya kan itu ada tidak boleh tidak. Demi hukum itu harus ada, karena pejabat siapa pun yang dilantik harus ada masa bhaktinya. Kami melihat ini ada kejanggalan yang terjadi dalam proses pelantikan itu,” ketusnya.

Kendati demikian, ujar Yan Wenda, tim pansus tetap bekerja sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang undangan yang diberikan tugas dan tanggungjawab oleh pimpinan dalam lembaga tersebut.

“Sepanjang kami belum bekerja secara maksimal kami tidak perlu berbicara banyak tapi kami tetap bekerja sesuai mekanisme dan tupoksi kita sebagai wakil rakyat. Nanti hasil akhirnya baru kita kumpulkan dokumen dokumennya. Baik yang versi lama maupun versi baru, setelah itu baru bisa kita bisa simpulkan seperti apa kelanjutannya,” jelas Yan Wenda.

Untuk itu Yan Wenda menambahkan, jika tim pansus terus bekerja secara maksimal dan berjalan sesuai tugas serta tupoksi yang sudah diberikan mandat oleh Bamus yang sudah disetujui 4 Fraksi.

“Nanti hasil akhir kita akan sampaikan kepada masyarakat juga lewat media. Bahkan hasil akhirnya juga nanti kami akan bawa dalam sidang paripurna. Kita akan mengumpulkan hasil kerja pansus ini dulu, kemudian selanjutnya kita akan rekomendasikan untuk menyerahkan kepada dinas dinas terkait termasuk Pj. Bupati, Gubernur, Biro Pemerintahan, Kabag Hukum Provinsi Papua, Kementerian Dalam Negeri R, Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Pedesaan,” tutup Yan Wenda yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat DPR Tolikara.

Sekedar diketahui, bahwa dalam waktu dekat ini, tim pansus akan berangkat ke Jakarta untuk mengklarifikasi terkait SK pelantikan kepala kampung versi lama dan versi baru kepada pemerintah pusat.
Setelah kembali dari Jakarta, kemudian dilakukan sidang paripurna untuk merekomendasikan poin poin yang sebutkan tadi diatas. (Tiara).