Sempat Buron, Akhirnya Pelaku Penganiayaan Seorang Jamaah Masjid Al Ikhlas Dibekuk Polisi

 

MERAUKE,-Akhirnya setelah buron selama 8 hari, pelaku penganiayaan seorang jamaah Masjid Al Ikhlas Jalan Transito tidak berkutik saat dibekuk polisi.

Pelaku berinisial D berusia 22 tahun diketahui menganiaya korban saat hendak shalat pada 17 Juni 2025 lalu. Pelaku sempat melarikan diri setelah membuat korban terluka namun berhasil ditangkap tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merauke di tempat persembunyiannya di Jalan Mayor Wiratno Merauke.

Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, S.I.K, M.M kepada wartawan di Mapolres, Kamis (26/6) Merauke menjelaskan bahwa pelaku saat itu dalam keadaan mabuk dan meminta saksi yang juga pelapor FF dan korban MI untuk diantar dengan motor membeli sopi. Namun karena FF dan MI hendak ke masjid sehingga menolak permintaan tersebut.

Dengan emosi pelaku langsung menganiaya korban MI dengan parang sehingga menyebabkan luka pada bagian wajah dan punggung. Menerima laporan kejadian itu, tim Opsnal langsung melakukan pengejaran dan pada tanggal 25 Juni 2025 pelaku tertangkap tanpa perlawanan yang berarti.

Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak 4.500.00. Saat ini pelaku ditahan di sel Polres Merauke guna proses lebih lanjut.(iis)

Related posts

Ponakan Egianus Kogoya Tewas Dalam Kontak Tembak di Wamena

Fani

Satgas Damai Cartenz Amankan Terduga Provokator Digital

Fani

Polisi Gagalkan Produksi Miras Lokal Terbesar

Bams

Pria Bersenjata Tembak Pekerja Bangunan di Jayawijaya, Dua Tewas

Fani

Dua Warga Sipil Terluka Pasca Penembakan di Dekai

Fani

Aparat Gagalkan Pengiriman Logistik ke KKB Aibon Kogoya

Fani

Leave a Comment