MERAUKE,-Akhirnya setelah buron selama 8 hari, pelaku penganiayaan seorang jamaah Masjid Al Ikhlas Jalan Transito tidak berkutik saat dibekuk polisi.
Pelaku berinisial D berusia 22 tahun diketahui menganiaya korban saat hendak shalat pada 17 Juni 2025 lalu. Pelaku sempat melarikan diri setelah membuat korban terluka namun berhasil ditangkap tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merauke di tempat persembunyiannya di Jalan Mayor Wiratno Merauke.
Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, S.I.K, M.M kepada wartawan di Mapolres, Kamis (26/6) Merauke menjelaskan bahwa pelaku saat itu dalam keadaan mabuk dan meminta saksi yang juga pelapor FF dan korban MI untuk diantar dengan motor membeli sopi. Namun karena FF dan MI hendak ke masjid sehingga menolak permintaan tersebut.
Dengan emosi pelaku langsung menganiaya korban MI dengan parang sehingga menyebabkan luka pada bagian wajah dan punggung. Menerima laporan kejadian itu, tim Opsnal langsung melakukan pengejaran dan pada tanggal 25 Juni 2025 pelaku tertangkap tanpa perlawanan yang berarti.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak 4.500.00. Saat ini pelaku ditahan di sel Polres Merauke guna proses lebih lanjut.(iis)