Pasific Pos.com
Papua Selatan

Terkait Penerapan Restorative Justice, Polisi Ikut Sosialisasi

Wakapolres dan Dantim saat memberi arahan (foto:iis)

MERAUKE,- Waka Polres Merauke Kompol Komang Yustrio Wirahadi Kusuma,SIK membuka kegiatan sosialisasi penerapan restorative justice yang berlangsung di aula Sastra Samara Mapolres, Kamis (16/6) dengan pemateri dari tim Bidkum Polda Papua.

Sosialisasi tersebut melibatkan peserta seluruh anggota termasuk para Perwira dan PJU di lingkup Polres Merauke dengan harapan dapat meningkatkan wawasan dan pemahaman dalam penerapan restorative justice ini. Dalam kesempatan itu Wakapolres mengemukakan bahwa sosialisasi ini sangat penting, oleh sebab itu tim Bidkum dari Polda menyambangi langsung Polres Merauke untuk membagi wawasan kepada personil Polres.

Ia menyampaikan terima kasih atas kesediaan waktu dari tim dan meminta seluruh peserta agar dapat mengikuti sosialisasi dengan baik. Jika masih ada hal-hal yang belum dipahami agar tidak segan-segan untuk bertanya sehingga menunjang kelancaran saat implementasi di lapangan nanti.

Sosialisasi juga menjadi sarana untuk sharing dan bertukar pikiran sehingga ada kesepahaman dalam penerapan restorative justice ini. Ia menegaskan, penerapan restorative justice sudah diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 7 dan 8 Tahun 2018, oleh sebab itu pihak kepolisian berkewajiban untuk melaksanakan di lapangan.

Sementara itu Dantim Penyuluh Hukum Polda Papua, AKP Klemens Titirlolobi, SH menyampaikan bahwa penerapan konsep restorative justice secara sektoral ini cenderung tidak menggunakan pendekatan teori sistem, sebagaimana pendekatan konsep penegakan hukum pidana dalam criminal justice system (sistem peradilan pidana).

Pendekatan sistem dalam penegakan hukum pidana di Indonesia, melahirkan berbagai norma prosedural dalam sistem hukum acara sehingga proses peradilan pidana dilakukan secara berkesinambungan. Mulai dari tahapan penyidikan sampai pada proses di Lembaga Pemasyarakatan.

Karena itu, konstruksi substansi hukum untuk menerapkan konsep penegakan hukum dengan pendekatan prinsip restorative justice seharusnya dibangun dengan pendekatan system. “Upayakan penerapan prinsip restorative justice pada setiap permasalahan yang terjadi,”jelasnya.**