Pasific Pos.com
Kabupaten Jayapura

Terkait Pembayaran Ganti  Rugi Tanah Jalan Alternatif, Ondofolo Yokhu: Masyarakat Adat dan Pemerintah Telah Sepakat

Suasana pertemuan di Obhe Ondofolo Haesaey Yokulu Olowga Kampung Ifar Besar, Rabu (17/11/2021), dalam rangka menetapkan nama-nama pemilik ulayat yang akan menerima uang ganti rugi tanah jalan alternative Nendali-Yabaso.

SENTANI – Pemerintah Kabupaten Jayapura dan masyarakat adat Kampung Ifar Besar, Distrik Sentani telah bersepakat bahwa pembayaran uang ganti rugi tanah Jalan alternatif Kampung Nendali hingga Yabaso tahap pertama akan di bayarkan paling cepat bulan ini, jika lambat sampai bulan depan.

Kesepakatan tersebut lahir menyusul telah adanya ketetapan bersama lewat forum adat resmi di Obhe Ondofolo Haesaey Yokulu Olowga Kampung Ifar Besar, Rabu (17/11/2021), yang menetapkan nama-nama pemilik ulayat yang akan menerima uang ganti rugi tanah.

Ondofolo Haesaey Yokulu Olowga Kampung Ifar Besar, Wellem Yokhu usai pertemuan adat tersebut kepada awak media menerangkan, semua pemilik ulayat atas tanah dimana jalan alternatif dibangun telah diakomodir dan masuk sebagai para pihak yang berhak menerima ganti rugi tanah.

Kesepakatan penentuan para pihak penerima ganti rugi tanah tidak ditentukan seenaknya oleh hanya salah satu pihak, tetapi penentuan dan penetapannya melalui sebuah proses permufakatan adat yang sangat panjang hingga akhirnya keluarlah nama-nama pemilik ulayat.

Ondofolo Yokhu menerangkan, dirinya selaku Ondofolo dan para pemangku kepentingan di kampung sudah berupaya membangun komunikasi dan koordinasi secara terus-menerus dengan masyarakat adatnya, tetapi juga dengan pemerintah terkait pembayaran ganti rugi tanah.

“Segala proses dan ketentuan sudah kami lalui dan siapkan, sampai hari ini kita dapat sepakati dan menetapkan pemilik ulayat. Dengan ditetapkannhya pemilik ulayat, maka saya ingin pertegas, permasalahan atau sengketa atas kepemilikan tanah yang terjadi selama ini, antara suku atau marga yang satu dengan yang lainnya telah selesai,” tegasnya.

Selanjutnya, Wellem berharap supaya Pemerintah Kabupaten Jayapura lewat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tekhnis dapat menindaklanjuti hasil pertemuan dengan secepatnya membayarkan tahap pertama pembayaran ganti rugi tanah jalan alternatif Nendali – Yabaso.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DP2KP) Kabupaten Jayapura, Terry F. Ayomi menjelaskan, pihaknya sangat apresiasi terhadap langkah yang ditempuh oleh masyarakat adat Kampung Ifar Besar, dimana masyarakat sendiri telah bermufakat dan menetapkan nama-nama pemilik ulayat atas tanah jalan alternatif.

“Hari ini kami hadir dan menerima nama-nama pemilik ulayat, dan berdasarkan dinamika pertemuan bersama masyarakat adat menyatakan bahwa semua permasalahan telah selesai, sehingga kami akan percepat proses pembayaran uang ganti rugi tanah tahap pertama,” tandasnya.

Terry membeberkan, bahwa sesuai dengan dokumen penganggaran yang dimiliki oleh pihaknya bahwa pembayaran tahap pertama atas tanah jalan alternatif sudah di anggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan, sebab itu, ia memastikan jika pembayarannya segera dilakukan.

Dirinya menambahkan, untuk pembayaran tahap selanjutnya akan diusahakan agar masuk dalam APBD Induk tahun 2022. Dengan demikian, maka tahun 2022 keselurahan pembayaran ganti rugi tanah bagi pemilik hak ulayat dapat diselesaikan dengan baik, supaya pengembangan pembangunan jalan tersebut berjalan aman dan lancer.

“Saya berharap agar masyarakat adat yang hari ini hadir dalam forum resmi ini menerima semua kesepakatan, supaya proses pembayaran berlangsung lancar. Dan dikemudian hari, jangan ada lagi persoalan,” harapnya.

Sementara itu, salah satu pemuka adat Kampung Ifar Besar, Adolf Yokhu menyatakan terima kasih dan apresiasi kepada Ondofolo, masyarakat adat tetapi juga Pemerintah Kabupaten Jayapura yang duduk bersama dalam forum resmi ini, sehingga ada kejelasan tentang pembayaran ganti rugi tanah.

“Semenjak saya purna tugas dari ASN, sebagai anak adat Kampung Ifar Besar bersama Ondofolo kami terus berupaya memberikan pandangan kepada masyarakat kami untuk tetap tentang, menjaga keamanan dan ketertiban, terutama menempuh tatanan adat guna menentukan pemilik ulayat sebagai penerima ganti rugi tanah,” ungkapnya.

Adolf menuturkan, pengertian dan saling menghormati antara sesama anak-anak adat di Kampung Ifar Besar terwujud dengan adanya kesepakatan dan penetapan nama-nama pemilik ulayat berlangsung denga naman dan tertib.

“Kami berharap, supaya pemerintah dapat membayar dengan baik. Dan kepada semua masyarakat adat Kampung Ifar Besar terutama penerima ganti rugi untuk dapat mengaturnya secara baik, supaya saudara-bersaudara, keluarga dan suku menerimanya dengan sukacita,” imbuhnya.

Artikel Terkait

Diperjualbelikan kepada PT Trigana, Obaja Ondikeluw: Tanah adat Felafauw Manggalifae tidak tercantum dalam dokumen akta jual beli tanah

Jems

Pemkab Jayapura Dinilai Lepas Tanggung Jawab Terkait Pembayaran Hak Ulayat Masyarakat Adat

Tiara

Kayu palang di Pasar Pharaa dibuka, ini tuntutan Masyarakat

Jems

Leave a Comment