Pasific Pos.com
Headline

Terkait Kasak Kusuk APBD-P, Fraksi Gabungan II Bangun Papua Juga Nyatakan Tak Percaya Pimpinan DPR Papua

 Ketua Fraksi Gabungan II Bangun Papua Agus Kogoya, S.IP, M.Si (PKB), Wakil Ketua Fraksi Nason Uty, SE (PPP), Sekretaris Fraksi Alfred Fredy Anouw, S.IP (Partai Garuda), anggota fraksi Orgenes Kaway, S.Th (PKB) dan Amos Edoway, SE. M.Si (PKB), saat menggelar jumpa pers.

Jayapura – Akhirnya, Fraksi Gabungan II Bangun Papua yang terdiri dari PKB, PPP, dan Partai Garuda juga angkat bicara terkait polemik Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2022 Provinsi Papua yang hingga kini belum tuntas dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan kepala daerah (Perkada).

Bahkan hal itu bakal berbuntut panjang sebab sejumlah Fraksi di DPR Papua telah nyatakan sikap tidak percaya kepada Pimpinan DPR Papua.

Terkait dengan itu, Fraksi Gabungan II Bangun Papua ini juga mengeluarkan siaran pers untuk disampaikan kepada publik, Senin 17 Oktober 2022.

Pada siaran pers ini dipimpin Ketua Fraksi Gabungan II Bangun Papua Agus Kogoya, S.IP, M.Si (PKB), Wakil Ketua Fraksi Nason Uty, SE (PPP), Sekretaris Fraksi Alfred Fredy Anouw, S.IP (Partai Garuda), anggota fraksi Orgenes Kaway, S.Th (PKB) dan Amos Edoway, SE. M.Si (PKB).

Dalam siaran pers tertulis yang diterima Pasific Pos, Fraksi Gabungan II Bangun Papua DPR Papua menyatakan, sesuai dengan keadaan yang berkembang tentang penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan Papua Tahun Anggaran (TA) 2022 yang hingga kini tidak ada kejelasan.

Dengan ini Fraksi Gabungan II Bangun Papua menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Fraksi Gabungan II Bangun Papua memberikan apresiasi kepada Saudara Gubernur melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua yang telah menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PKUA – PPAS) pada bulan Juli 2022 yang artinya sudah sesuai dengan tata perundang-undangan yang berlaku.

2. Fraksi Gabungan II Bangun Papua mendukung pelaksanaan Pasal 169, Pasal 170, Pasal 171, Pasal 177 dan Pasal 179 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Rancangan Perubahan KUA dan PPAS seharusnya sudah selesai dibahas dan disetujui paling lambat minggu kedua di bulan Agustus, serta pembahasan RAPBD Perubahan menjadi APBD Perubahan sudah harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

3. Fraksi Gabungan II Bangun Papua memandang bahwa keputusan Ketua DPR Papua untuk mengawal seluruh rangkaian jadwal kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Papua sudah keluar dari asas kolektif kolegial, sebagaimana yang telah diatur dalam Keputusan DPR Papua Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Pasal 63.

Sehingga hal ini menyebabkan kinerja DPR Papua menjadi sangat turun karena semua keputusan harus berdasarkan keputusan Ketua DPR Papua.

4. Fraksi Gabungan II Bangun Papua telah mengingatkan pimpinan DPR Papua melalui surat tertanggal 22 dan 27 September 2022 untuk segera melaksanakan rapat Badan Musyawarah terkait penyusunan Perubahan APBD tahun 2022.

5. Fraksi Gabungan II Bangun Papua sangat menyayangkan keterlambatan ini yang berimplikasi pada tidak adanya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, yang artinya akan menggunakan Peraturan Kepala Daerah untuk melaksanakan tahun anggaran 2022 yang masih tersisa berapa bulan ke depan, dimana sangat berdampak pada sektor-sektor pelayanan publik yang terganggu disebabkan oleh keterbatasan anggaran.

Atas dasar dan kenyataan tersebut, maka Fraksi Gabungan II Bangun Papua DPR Papua yang terdiri dari Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Garuda menyatakan:

1. Memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Papua atas keterlambatan pembahasan Perubahan KUA dan PPAS tahun 2022.

2. Meminta kepada Saudara Gubernur untuk tetap mengalokasikan anggaran yang diprioritaskan bagi pemenuhan pelayanan Publik terutama di bidang Pendidikan dan Kesehatan serta kewajiban-kewajiban yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Papua antara lain kepada para honorer dan guru-guru kontrak serta tenaga-tenaga kesehatan yang sampai saat ini masih belum menerima haknya.

3. Meminta Kepada Saudara Gubernur untuk memperhatikan saudara-saudara dan rakyat kita yang nasibnya masih terkatung-katung di wilayah-wilayah konflik yang menyebabkan gelombang pengungsian dan terlantarnya anak-anak Papua dari pendidikan dan kesehatan mereka, serta penduduk yang kehilangan mata pencaharian mereka akibat konflik.

4. Sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat yang telah mengamanatkan keterwakilannya kepada kami, Fraksi Gabungan II Bangun Papua Menyatakan “TIDAK PERCAYA” atas kepemimpinan Saudara Ketua DPR Papua yang tidak menghormati asas kolektif kolegial dalam memimpin Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Papua ini.

Sebelumnya, dalam pemberitaan di sejumlah media, Fraksi Demokrat dalam pernyataannya juga menegaskan bahwa tak percaya pada pimpinan DPR Papua atas tak ditetapkan dan disahkan APBD Perubahan 2022 tersebut. (Tiara).