Jayapura – Putusan Pidana Pengadilan Militer III-19 Jayapura terhadap oknum anggota TNI AU Lanud SPR Jayapura, Serka Marius Bernadus Mabur atas kasus pembakaran istri di Sentani diterima oleh keluarga korban.
Barbalina Felle selaku orang tua korban mengaku menerima putusan yang diberikan Pengadilan Militer Jayapura walaupun putusan tersebut tidak sesuai dengan keinginan hatinya sebagai seorang ibu.
“Kami mau pelaku dihukum seumur hidup tetapi karena pengadilan sudah memutuskan, kami harus terima. Terima kasih Pengadilan Militer yang sudah memberikan putusan yang berkeadilan bagi anak kami,” kata Barbalina Felle usai menerima kunjungan DPD Partai Gerindra Papua di kediamannya di Sentani, Kabupaten Jayapura, Minggu (7/9/2025) Sore.
Lebih lanjut, ia menyampaikan terima kasih kepada Lanud Silas Papare yang sudah memberikan perhatian serius.
“Terlebih kepada Pengurus DPD Partai Gerindra Papua dan Ketua DPD, ibu Yanni yang selalu mengawal kasus ini dan memberikan perhatian serius kepada kami,” ucapnya.
Bahkan kata dia, selalu memberikan dukungan baik dukungan moral maupun financial dan itu dilakukan sampai hari ini dengan turut membantu meringankan biaya pendidikan dua anak korban.
“Bagi saya ini adalah bentuk perhatian yang luar biasa dari ibu Yanni kepada kami tapi juga kepada kedua cucu kami. Doa saya, semoga Ibu diberikan kekuatan, kesehatan dan umur panjang,” ucapnya lagi.
Senada dengan itu, kakak Korban Daud Zamuel Yotha menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPD Partai Gerindra Papua, Yanni yang terus memberikan perhatian serius atas kasus kekerasan adik Elis Agustina Yotha sampai dengan putusan Pengadilan Militer.
Menurut dia, sejak awal kejadian yang menimpa adik kandungnya sampai pada putusan pengadilan, DPD partai Gerindra Papua terus mengawal serta memberikan perhatian yang begitu serius.
“Karena itu, saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Ibu Yanni dan pengurus DPD Partai Gerindra Papua,” ucap Daud.
“Walaupun Hukuman yang di berikan oleh Pengadilan Militer tidak sesuai dengan apa yang kami mau, tetapi kami yakin itu sudah putusan yang terbaik dan berkeadilan untuk kami” sambungnya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Gerindra Papua, Yanni, mengatakan pihaknya menaruh perhatian serius bagi keluarga korban.
“Jadi kami terus mengawal persoalan ini dari awal kejadian sampai putusan Pengadilan Militer III -19 Jayapura. Kami bersyukur, karena pelaku diberikan hukuman 13 tahun penjara dan di pecat dari kedinasannya sehingga memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” kata Yanni.
Tidak hanya itu, Yanni juga akan melaporkan hasilnya putusan kepada DPP Gerindra.
Yanni memberikan apresiasi kepada Pengadilan Militer III-19 Jayapura dan pihak Lanud SPR Jayapura atas putusan yang diberikan kepada Serka Marius Bernadus Mabur.
Walaupun menurut dia, ada sedikit ketidakpuasan dari putusan tersebut, tetapi keluarga pada akhirnya dapat menerima.
“Kedua anak yang ditinggalkan akan menjadi perhatian kami, karena mereka telah kehilangan seorang ibu sejak kecil,” ungkapnya.
Yanni juga berharap kejadian yang dialami almarhum Elis Agustina Yotha tidak terjadi kepada perempuan yang lain, khususnya di tanah papua.