Pasific Pos.com
Papua Selatan

Tekan OPTK, Tiga Bibit Pisang Dimusnahkan

2406213
Jajaran Karantina saat melakukan pemusnahan (foto:iis)

MERAUKE,ARAFURA,-Karantina Pertanian Merauke kembali memusnahkan media pembawa yang terindikasi penyakit tanaman. Kali ini, dilakukan pemusnahan terhadap tiga bibit pisang yang berasal luar Papua, Kamis (24/6). Awal mulanya, saat pejabat Karantina Pertanian Merauke melakukan pengawasan kapal KM. Tatamailau lalu mendapati penumpang membawa bibit pisang yang berasal dari Manado.

Ketika ditanyakan kelengkapan dokumen karantina daerah asal, penumpang tersebut tidak bisa menunjukkan sehingga harus dilakukan penahanan. Tidak cukup sampai di situ, uji laboratoriumpun dilakukan guna memastikan bibit pisang aman atau tidak. Dari hasil pengujian yang dilakukan, ditemukan penyakit golongan nematoda parasit tanaman.

Sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pasal 35 yang menyatakan bahwa setiap media pembawa harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan, dilaporkan dan diserahkan kepada pejabat karantina. “Ditambah adanya instruksi Gubernur Irian Jaya No. 3 Tahun 2000 tentang larangan peredaran benih tanaman pisang dalam rangka pengendalian penyakit layu,” kata Abdul Rasyid, Koorfung Karantina Tumbuhan saat memberikan keterangan kepada saksi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Karantina Pertanian Merauke, Sudirman mengatakan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dapat tersebar dengan cepat. Sedikit apapun media pembawa yang berpenyakit memberikan kerugian yang besar. “Jadi kita tegas, tidak ada toleransi,”ungkap Sudirman.**