Pasific Pos.com
Info Papua

Sinergi Kejaksaan Tinggi Papua dan BPJS Kesehatan, Tingkatkan kepatuhan Badan Usaha Swasta

BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Papua Barat menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Papua atas kerjasama dan dukungan tiada henti dalam upaya penegakan kepatuhan peserta Program JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah – Badan Usaha (PPU-BU) di Wilayah Provinsi Papua. (Foto : Istimewa)

Jayapura – Untuk meningkatkan kepatuhan Badan Usaha Swasta, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Papua dan Papua Barat melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua bertempat di ruang kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Kamis (10/2/2022).

Deputi Direksi Wilayah Papua dan Papua Barat BPJS Kesehatan, Budi Setiawan menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejati Papua yang telah bersinergi dan berkoordinasi sangat baik dalam menyukseskan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Provinsi Papua selama ini.

Adapun ruang lingkup kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Kejati Papua, selain untuk mengantisipasi dan menyelesaikan permasalahan hukum dengan pihak-pihak terkait, BPJS Kesehatan juga memerlukan dukungan berupa pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara.

Kemudian, pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance), serta tindakan hukum lain oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam rangka memulihkan dan menyelamatkan keuangan, kekayaan serta aset negara yang dikelola oleh BPJS kesehatan.

“Kami sangat mengapresiasi Kejati Papua yang telah berkomitmen dalam mendukung Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan telah menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi Papua dalam rangka penegakan kepatuhan pemberi kerja selain penyelenggara negara, dimana 120 badan usaha telah Patuh hasil dari terbitnya SKK dengan jumlah iuran yang dibayarkan sebesar Rp 994.429.707,- di tahun 2021,” ujar Budi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo mengapresiasi atas kerjasama yang telah dibangun sampai saat ini bersama BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Papua dan Papua Barat.

Menurutnya, berkat sinergi yang sangat baik dapat turut membantu menyukseskan Program JKN-KIS khususnya dalam penegakan kepatuhan Badan Usaha Swasta di Provinsi Papua selama ini.

“Pihak Kejati Papua akan terus berupaya dan mendukung Program JKN-KIS khususnya di wilayah Papua karena ini adalah kewajiban dan tanggung jawab bersama dalam menjalankan program strategis nasional ini,” ujarnya.

Sebagai apresiasi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Papua Barat menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Papua atas kerjasama dan dukungan tiada henti dalam upaya penegakan kepatuhan peserta Program JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah – Badan Usaha (PPU-BU) di Wilayah Provinsi Papua.

Saat ini tercatat jumlah penduduk di Provinsi Papua Semester I tahun 2021 sebanyak 4.308.743 jiwa dan yang telah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS per Desember 2021 sebanyak 4.185.266 jiwa.

Hal tersebut menunjukkan bahwa 97 persen penduduk wilayah Papua telah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS. (Red)