Server PDN Gangguan, Layanan Keimigrasian Tetap Berjalan

Jakarta – Layanan keimigrasian pada unit pelaksana teknis (kantor imigrasi, unit layanan paspor, unit kerja keimigrasian) serta tempat pemeriksaan imigrasi pada bandar udara dan pelabuhan untuk sementara mengalami kendala.

Hal ini merupakan imbas dari gangguan kesisteman pada pusat data nasional (PDN) Kementerian Kominfo yang sedang berlangsung, Kamis (20/06/2024).

“Kami sedang mengupayakan pemulihan aplikasi dan data dengan memanfaatkan data backup PDN di Batam dan diupayakan agar layanan bisa pulih sesegera mungkin,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan tertulis, Jumat (21/6/2024).

Adapun masyarakat yang berada di bandar udara internasional dan akan melakukan penerbangan tetap akan dilayani oleh petugas imigrasi.

Silmy mengatakan, meskipun sistem sedang terkendala, Imigrasi tetap memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar penumpang tetap berangkat sesuai jadwal pesawat, begitupun pada saat kedatangan.

Untuk sementara, penumpang pesawat dianjurkan agar datang lebih awal ke bandara, mengantisipasi proses pemeriksaan yang belum dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, masyarakat yang sudah terjadwal datang ke kantor imigrasi hari ini untuk wawancara dan pengambilan data biometrik paspor tetap dilayani seperti biasa.

Namun demikian, permohonan percepatan paspor satu hari jadi belum dapat dilayani dan akan segera beroperasi kembali setelah sistem normal.

“Ditjen Imigrasi akan segera menyampaikan kepada masyarakat apabila sistem PDN Kementerian Kominfo sudah kembali normal dan layanan keimigrasian sudah bisa beroperasi sepenuhnya,” ucap Silmy.

Related posts

PLN Ajukan 3 Triliun PMN 2025 untuk Bangun Kelistrikan Daerah Terpencil

Fani

Dua Diduga Tak Melalui Proses Seleksi, DAS Tabi Desak DPR Papua Bentuk Pansus

Bams

AI Jadi Sorotan dalam Webinar Indibiz untuk Transformasi Pendidikan di Indonesia Timur

Fani

Ribuan Masyarakat Mimika Hadiri Deklarasi JOEL

Fani

Sekjen: Kemenag Terus Upayakan Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat PPPK

Fani

Gubernur Apresiasi DPR Papua, 7 Raperdasi Disetujui

Bams

Leave a Comment