Pasific Pos.com
Papua Selatan

Seorang Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Pemerkosaan Pria Mabuk

0108213
Parang yang digunakan pelaku untuk mengancam korban (foto:ist)

MERAUKE,ARAFURA,-Lagi-lagi kasus pemerkosaan terjadi di Merauke, kali ini dilaporkan oleh AM pada tanggal 30 Juli 2021 sekitar pukul 16.00 WIT yang berprofesi sebagai supir dan berdomisili di perumahan divisi IV estate C PT. Bio Inti Agrindo Distrik Ulilin. Kasus ini dialami korban pada tanggal 29 Juli 2021 sekitar pukul 10.00 WIT dimana korban adalah EK seorang ibu rumah tangga dan tinggal di alamat yang sama dengan pelapor. Sedangkan yang menjadi saksi adalah PT seorang karyawan borongan di perusahaan yang sama.

Pelaku berinisial YA diketahui juga bekerja sebagai karyawan borongan perumahan divisi IV estate C PT. Bio Inti Agrindo. Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Agus F.Pombos, SIK mengemukakan bahwa saat kejadian korban sedang berada di dalam rumah menjaga anaknya yang masih berumur 2 bulan kemudian pelapor yang merupakan suami sah korban keluar untuk bekerja sebagai supir Dumtruk DT01. Tidak lama pelaku yang dalam kondisi mabuk tiba-tiba masuk ke dalam rumah korban dengan membawa parang dan mengancam korban. Korban ketika itu sedang mencuci pakaian di teras belakang dan pelaku lalu meletakkan parang di leher korban.

Korban yang ketakutan sempat memohon ampun dan meminta maaf, namun hal itu tidak digubris pelaku bahkan menganiaya korban dengan mendorong korban hingga terjatuh. Pelaku juga mencekik dan membuka paksa celana korban. Pelaku lalu menyetubuhi korban dan korban masih berusaha melawan dengan menendang parang yang dibawa pelaku dan menendang kemaluan pelaku. Akhirnya korban berhasil keluar dari rumah dengan menggendong bayinya. Akibat pemerkosaan tersebut korban mengalami trauma , luka lecet pada kemaluan korban dan rasa sakit pada bagian pinggang korban. Ironisnya. Saat pelaku melancarkan aksinya, posisi anak korban berada di samping korban dan terus menangis. Setelah mendapat laporan kasus ini, pihak kepolisian lalu melakukan pemeriksaan dan visum luar pada korban serta mengamankan pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.**