Pasific Pos.com
Pendidikan & Kesehatan

Semakin Mudah, Identitas Peserta BPJS Kesehatan Cukup Gunakan NIK

Foto bersama usai sosialisasi penggunaan NIK KTP bagi peserta BPJS Kesehatan. (Foto : Istimewa)

Mimika – BPJS Kesehatan memberikan kemudahan layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yakni hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) saat berobat di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, klinik dan dokter prkatek perorangan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Djamal Adriansyah mengatakan, selain menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS), dengan menunjukan E-KTP, maka peserta JKN bisa mendapatkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

‘’BPJS Kesehatan secara bertahap mulai mengurangi pencetakan KIS fisik dan giat mengedukasi masyarakat untuk lebih mengutamakan penggunaan KTP jika perlu mengakses layanan di fasilitas Kesehatan,’’ kata Djamal, Jumat (13/1/2023).

Ia mengatakan bahwa kemudahan layanan akses ini dapat di manfaatkan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Hal ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas layanan di fasilitas kesehatan untuk mempermudah masyarakat yang lupa membawa kartu JKN ataupun yang tidak bisa menunjukan kartu KIS Digital.

‘’Cukup menunjukan identitas berupa NIK/ E-KTP dan peserta tidak perlu menyertakan fotocopyan lainnya untuk mendapat layanan kesehatan” ujar Djamal.

Djamal pun mengapresiasi kepada seluruh fasilitas kesehatan yang telah mendukung layanan ini. Ia berharap, dengan adanya akses layanan seperti ini dapat semakin memberikan kemudahan kepada peserta JKN.

“Kepada seluruh peserta JKN untuk dapat memastikan status keaktifan kepesertaannya agar tidak terjadi kendala dalam mengakses layanan di fasilitas kesehatan,” ucapnya di Mimika, Papua Tengah.

Selain akses layanan menggunakan KTP, BPJS Kesehatan juga sudah menyediakan Aplikasi Mobile JKN yang bisa dimanfaatkan oleh peserta JKN untuk mengecek status keaktifan kepesertaannya dan masih banyak itur-fitur yang dapat dimanfaatkan pada aplikasi Mobile JKN yaitu seperti fitur perubahan data peserta, antrean online, informasi ketersediaan kamar tidur rumah sakit, hingga fitur penyampaian pengaduan dan permintaan informasi.

Ada juga beberapa layanan BPJS Kesehatan yang dapat diakses oleh masyarakat antara lain BPJS Kesehatan Care Center 165, Pelayanan Administrasi Melalui Whatapps (PANDAWA), Chat Asisten JKN (CHIKA).

Kepala Seksi Pembiayaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Farida menyampaikan bahwa saat ini masyarakat cenderung repot dengan banyaknya jenis kartu, dengan inovasi penggunaan NIK/KTP bisa mengakses layanan kesehatan dari BPJS kesehatan tentulah semakin memudahkan, lebih praktis, dan lebih efesien.

‘’Karena masyarakat biasanya lupa bawa kartu JKN tetapi tidak pernah lupa bawa handphone dan KTP apalagi bagi yang sudah memiliki E-KTP tentu penggunaan NIK semakin memudahkan dalam memperoleh layanan Kesehatan,’’ ujar Farida.

Ia berharap, inovasi yang baik dari BPJS kesehatan ini didukung semua pihak lantaran banyak manfaat positif yakni kemudahan, praktis dan efisien, dan tentunya kita sudah membantu pemerintah dalam hal efesiensi dengan tidak mencetak kartu berulang- ulang. (Redaksi)