Pasific Pos.com
HeadlineKriminal

Salahmakan Tabuni Bekerja Sebagai Petani dan Dulang Emas untuk Danai KKB

Tampang terbaru Salahmakan Tabuni.

Mimika – Tim Gabungan Satgas Gakkum dan Satgas Intel Operasi Damai Cartenz berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Puncak atas nama Yekis Wanimbo alias Salahmakan Tabuni, yang terlibat dalam aksi pembakaran Camp PT. Unggul di Kampung Mundidok, Kabupaten Puncak, Papua, pada 2021 silam.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (10/6/2025) pukul 14.35 WIT di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Pelaku langsung dibawa ke Posko Gakkum Unit Timika untuk pemeriksaan intensif.

Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani didampingi Wakaops Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan bersenjata di Papua.

“Salahmakan Tabuni merupakan bagian dari kelompok KKB pimpinan Numbuk Telenggen. Dia berperan aktif dalam aksi pembakaran fasilitas vital milik PT. Unggul di Puncak pada 2021,” ujar Brigjen Faizal, Rabu (11/6/2025).

Berdasarkan penyelidikan, Salahmakan terlihat bersama Beniku Tabuni dan Alenus Tabuni saat membakar camp PT. Unggul. Mereka menyiram bangunan dengan bensin dan membakarnya menggunakan korek api, sebagaimana disaksikan oleh Junius Waker alias Lupa Waker.

Tersangka diketahui bernama lengkap Yekis Wanimbo, lahir di Ilaga, 1 Februari 1994, beralamat di Desa Walani, Kwamki Narama.

Selain berprofesi sebagai petani, dia juga diketahui aktif mendulang emas di Kali Kuluk, Distrik Tembagapura, yang hasilnya diduga digunakan untuk mendanai kegiatan KKB, termasuk pembelian senjata api.

Dalam proses penangkapan, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa :

– 1 pucuk senjata api jenis Revolver buatan Pindad, nomor seri AE S 030190

– 1 tas bercorak Bintang Kejora

– 1 foto berlatar merah almarhum Nanditer Waker (Kepala Desa Walani)

– Uang tunai pecahan Rp100.000, Rp10.000, dan koin logam

– Buku tabungan Bank Papua atas nama tersangka

– 2 bungkus emas hasil pendulangan

– 2 unit HP (Nokia dan Vivo)

– Dompet berisi dokumen pribadi dan materai.

Leave a Comment