Jayapura – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan berencana terhadap seorang bocah berusia 9 tahun bernama Nurmila alias Tapasya pada Rabu (23/7/2025).
Pembunuhan keji ini terjadi pada 7 April 2025 lalu di Dok IX, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol I Gede Dewa Ditya menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai peristiwa pidana yang terjadi.
“Kami menguji keterangan-keterangan yang ada sehingga dapat membuat terang peristiwa yang terjadi sebenarnya saat itu, baik itu keterkaitan saksi maupun keterkaitan barang bukti di TKP,” ujarnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 31 adegan diperagakan, meliputi adegan sebelum kejadian, saat kejadian, dan setelah kejadian.
”Dua orang selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jayapura turut hadir untuk menyamakan persepsi terkait peristiwa pidana yang terjadi,” ungkapnya.
Selain tersangka, saksi-saksi yang melihat aktivitas tersangka saat dan setelah pembunuhan juga dihadirkan di lokasi kejadian.
”Barang bukti berupa peralatan yang digunakan dalam aksi kejahatan juga turut diperagakan dalam rekonstruksi ini,” jelas Kompol Dewa Ditya.
Tersangka berinisial MN, yang turut dihadirkan dalam rekonstruksi, kini telah dikembalikan ke ruang tahanan Polresta Jayapura Kota.
”Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, termasuk melampirkan hasil rekonstruksi, sebelum melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jayapura,” ungkap Kasatreskrim.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.