Pasific Pos.com
HeadlineKriminal

Reka Ulang Kasus Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Jayapura

Pelaku pembunuh anak tiri

Jayapura – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan berencana terhadap seorang bocah berusia 9 tahun bernama Nurmila alias Tapasya pada Rabu (23/7/2025).

Pembunuhan keji ini terjadi pada 7 April 2025 lalu di Dok IX, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.‎

‎Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol I Gede Dewa Ditya menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai peristiwa pidana yang terjadi.‎

‎ “Kami menguji keterangan-keterangan yang ada sehingga dapat membuat terang peristiwa yang terjadi sebenarnya saat itu, baik itu keterkaitan saksi maupun keterkaitan barang bukti di TKP,” ujarnya.‎

‎Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 31 adegan diperagakan, meliputi adegan sebelum kejadian, saat kejadian, dan setelah kejadian. ‎

‎”Dua orang selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jayapura turut hadir untuk menyamakan persepsi terkait peristiwa pidana yang terjadi,” ungkapnya. ‎

‎Selain tersangka, saksi-saksi yang melihat aktivitas tersangka saat dan setelah pembunuhan juga dihadirkan di lokasi kejadian. ‎

‎”Barang bukti berupa peralatan yang digunakan dalam aksi kejahatan juga turut diperagakan dalam rekonstruksi ini,” jelas Kompol Dewa Ditya. ‎

‎Tersangka berinisial MN, yang turut dihadirkan dalam rekonstruksi, kini telah dikembalikan ke ruang tahanan Polresta Jayapura Kota.‎

‎”Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, termasuk melampirkan hasil rekonstruksi, sebelum melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jayapura,” ungkap Kasatreskrim.

‎Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.‎

Leave a Comment