Polsek Kurik Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke JPU

MERAUKE,- Penyidik Unit Reskrim Polsek Kurik Polres Merauke, Senin (14/4) menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Merauke. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai akhir dari proses penyidikan. Kapolsek Kurik AKP Elvis L. Palpialy, S.Sos menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan penyidikan secara profesional dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka.

“Kami berharap proses hukum dapat berlanjut dengan lancar,” kata AKP Elvis. Ditambahkan, 10 tersangka yaitu HKM dan rekan-rekannya diduga melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasus ini terjadi di Kampung Sanggase Distrik Malind Merauke pada Bulan Desember 2024 lalu.

Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain 1 unit sepeda motor, sebilah parang, sebilah badik dan beberapa bambu dan kayu yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.(Iis)

Related posts

Operasi Damai Cartenz Ringkus DPO Prioritas di Yahukimo

Fani

Simpatisan KKB Serang Warga Sipil di Yahukimo

Fani

Seorang Pemuda Ditangkap, Bawa Obat Psikotropika Jenis Tramadol

Bams

Polisi Proses Hukum Oknum Guru yang Dilaporkan Hamili Muridnya di Jayapura

Fani

Quick Response TNI Pascaserangan Brutal OPM terhadap Warga Sipil di Tembagapura

Fani

Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Menangkap DPO KKB Nduga Orang Kepercayaan Egianus Kogoya

Fani

Leave a Comment