Polisi Ungkap Dua Kasus Peredaran Miras Lokal di Jayapura
Jayapura – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras yang tak berizin di wilayah hukumnya.
Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota dipimpin Kasat AKP Febry Pardede didampingi Kanit Opsnal Ipda David berhasil mengungkap dua kasus peredaran minuman beralkohol yang diproduksi sendiri di seputaran Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 19.30 WIT di area kos-kosan yang berlokasi di belakang Hotel Bunga Youtefa, Distrik Abepura. Di lokasi tersebut, Polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SM (39), yang diduga menjual minuman keras lokal dan tak berizin (ilegal) jenis Stim.
Dari lokasi SM, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 37 botol air mineral ukuran 600 ml, 15 botol vitair 600 ml, dua botol vitair ukuran 1,5 liter, satu botol minuman keras merek jenever yang semuanya berisikan milo jenis Stim siap jual serta beberapa wadah lain seperti galon, termos, dan teko. Total milo jenis Stim yang diamankan diperkirakan mencapai ±31 liter.
Selanjutnya sekitar pukul 22.30 WIT di seputaran BTN Furia Puskopad, Distrik Abepura. Tim opsnal kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MY alias Ucup (40), yang diduga memproduksi sekaligus menjual minuman beralkohol atau minuman keras lokal jenis ballo.
Di lokasi MY Alias Ucup, tim berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar berupa 9 ember cat berukuran 25 kilogram dan 8 ember air berisi minuman lokal jenis ballo, serta sejumlah peralatan produksi seperti kompor, panci, saringan, dan perlengkapan lainnya.
Total minuman beralkohol yang diamankan di lokasi milik MY diperkirakan mencapai ±540 liter. Diketahui juga MY merupakan residivis dengan kasus serupa dan sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Abepura.
Febry Pardede menjelaskan bahwa pengungkapan kedua kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang sudah merasa resah atas aktivitas penjualan miras tersebut, kemudian ditindaklanjutinya bersama tim di lapangan.
“Kedua pengungkapan ini merupakan hasil dari respon cepat kami atas informasi yang diberikan masyarakat. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk produksi maupun peredaran minuman keras secara ilegal baik yang produksi sendiri atau pabrikan, karena sangat meresahkan dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegasnya, Minggu (14/12/2025).
Kasat menambahkan bahwa terhadap pelaku penjual Stim, pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok minuman keras jenis Stim tersebut kepadanya.
“Untuk kasus minuman keras jenis stim, pelaku mengaku tidak memproduksi sendiri, sehingga kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak pemasok atau produsen lainnya,” jelasnya.
“Khusus pelaku produksi ballo, yang bersangkutan merupakan residivis dengan kasus yang sama. Hal ini menjadi perhatian kami untuk menerapkan proses hukum secara maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, serta khusus untuk pelaku produksi ballo juga dikenakan Pasal 136 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasat mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi Kamtibmas dengan melaporkan setiap aktivitas produksi maupun peredaran minuman keras secara ilegal di lingkungan masing-masing.
”Pihak Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan menjauhi serta menolak segala bentuk produksi dan peredaran minuman keras ilegal.
“Minuman keras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu gangguan kamtibmas dan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain terutama kesehatan bagi miras lokal produksi sendiri,” kata Kasat menambahkan.
