Polisi Ciduk Dua Residivis di Jayapura

Jayapura – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Dua orang pelaku tindak pidana narkotika berhasil diamankan dalam sebuah pengungkapan kasus di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Utara, Selasa (20/1/2026).

‎Penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.50 WIT di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Lembah Hamadi, Entrop, setelah sebelumnya tim opsnal menerima informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

‎Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial A (31) dan W (28).

Keduanya diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram dan ganja seberat 17,02 gram, beserta berbagai alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

‎Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry Pardede menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan bantuan informasi masyarakat.

‎“Pengungkapan ini berawal dari hasil informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam. Setelah dipastikan, tim opsnal bergerak dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti sabu dan ganja di rumah kos tersebut. Salah satu tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya,” tegas Kasat.

‎Dia menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kota Jayapura.

‎“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya. Tidak ada toleransi bagi pelaku narkotika karena ini menyangkut masa depan generasi muda dan keamanan masyarakat,” lanjutnya.

‎Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

‎Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan prioritas utama institusi Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan menyelamatkan generasi muda di Kota Jayapura.
‎‎“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu. Narkoba adalah ancaman serius bagi keamanan, ketertiban, dan masa depan generasi muda Papua,” ucapnya.

“Oleh karena itu, setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan tegas,” ujar Kapolresta.

‎Dia juga menekankan bahwa langkah represif akan selalu dibarengi dengan pendekatan preventif dan preemtif.

‎“Kami tidak hanya melakukan penindakan hukum, tetapi juga terus mendorong upaya pencegahan melalui edukasi dan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat. Perang melawan narkoba membutuhkan keterlibatan semua pihak,” tegasnya.

‎Kapolresta mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dan berani melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

‎“Saya mengajak seluruh masyarakat Kota Jayapura untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dari bahaya narkotika. Jangan ragu melapor, karena keberhasilan pengungkapan kasus ini juga berkat peran aktif masyarakat,” pungkasnya.

Related posts

Bahas Pos Lintas Batas Kakanwil Kemenkumham Temui Pangdam XVII/Cenderawasih

Fani

Gubernur Fakhiri Pastikan Perayaan Pergantian Tahun Dengan Aman dan Damai

Bams

Gubernur: Golkar Diharapkan Jadi Kekuatan Pemersatu dalam Membangun Papua 

Bams

Didampingi Tokoh Adat, Pasangan Mari-Yo Ziarah ke Makam dan Situs Keagamaan di Enggros-Tobati

Jems

Irjen Fakhiri Sebut Pentingnya Campur Tangan Tuhan dalam Mewujudkan Pilkada Damai di Tanah Papua

Jems

Rakor Penyelesaian Bentrok Antar Warga, Dandim Jayawijaya : “Kami Kawal Sampai Terlahir Kata Damai”

Fani

Leave a Comment