Pasific Pos.com
HeadlineKriminal

Polisi Bekuk WPS, Pelaku Pemerkosa 4 Wanita di Jayapura

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si saat merilis pelaku curas dan pemerkosa empat wanita, Rabu 1 Juni 2022

Jayapura- WPS (34) pelaku pemerkosa empat wanita yang berprofesi sebagai pedagang makanan berhasil dibekuk Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota di jalan masuk TPU Tanah Hitam Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (31/5/2022)sore.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M, Wakasat Reskrim Iptu Heppy Salampessy, S.H dan Kasi Humas Ipda Sarah Kafiar, S.H saat menggelar Press Cenference kepada awak media bertempat di Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (1/6/2022) siang.

Kapolresta mengatakan, penangkapan WPS berdasarkan empat Laporan Polisi yang ada di Polresta Jayapura Kota, WPS diduga kuat melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan atau curas terhadap para korbannya dan diketahui bahwa pelaku juga merupaka residivis kasus yang sama.

“Empat laporan polisi tersebut lokasi kejadiannya yakni satu TKP di Pasir II, Jayapura Utara, dan tiga di Holtekamp, Muara Tami, semua korbannya yakni K, EL, Y dan FR adalah merupakan pedagang makanan,” ungkapnya.

Kapolrestas menambahkan bahwa modus yang digunakan pelaku yakni memesan dagangan korban dalam jumlah banyak dan disuruh mengantar ke lokasi yang ditentukan olehnya dimana selanjutnya tempat tujuan tersebut merupakan lokasi korban untuk di perkosa oleh pelaku.

“Ketika sampai di tempat tujuan atau tempat yang sepi kemudian pelaku mengancam korbannya menggunakan pisau lalu memperkosa korban, usai itu pelaku juga langsung mengambil handphone milik korban secara paksa,” ujarnya.

Dia pun menuturkan, jumlah korban seluruhnya ada enam orang, namun yang dua orang lainnya pelaku gagal melakukan perbuatannya lantaran korban melakukan perlawanan hingga pelaku langsung melarikan diri, namun kejadian tersebut tidak dilaporkan oleh pihak korban.

“Kini pelaku bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan melakukan tindak pidana, lima unit handphone milik korban, satu buah pisau dan satu buah gunting telah diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses hukum atas perbuatannya,” tegas Kapolresta.

Mantan Wadir Reskrimum Polda Papua ini juga menambahkan, atas perbuatannya tersebut pelaku WPS disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan 365 KUHP tentang Curas dimana dirinya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Red)