Pasific Pos.com
Kabupaten Jayapura

Perusahaan di Kabupaten Jayapura Wajib Bayar THR Karyawan, Esau: Paling lambat H-7 Natal

Kepala Disnaker dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura, Esau Awoitauw

 

Sentani – Seluruh perusahaan di Kabupaten Jayapura diwajibkan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Natal 25 Desember 2023.

Demikian disampaikan Kepala Disnaker dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura, Esau Awoitauw ketika ditemui di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (19/12/2023).

Menurut Esau, kewajiban tersebut berdasarkan surat edaran Bupati Jayapura nomor, 003/137/SE/SET, tentang tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan, yang dikeluarkan pada 7 Desember 2023.

“Soal bentuknya apa, itu kembali kepada perusahaan masing-masing, apakah dalam bentuk uang maupun barang, nanti mereka yang atur, dengan karyawan, karena roda ekonomi di Kabupaten Jayapura setelah Covid 19 kemarin, hingga saat ini belum stabil,” ujarnya.

Sesuai edaran juga, kata dia karyawan yang menerima THR berlaku bagi yang telah bekerja di atas satu tahun sesuai poin empat.

“Tapi yang pasti THR ini harus diberikan. Apabila ada perusahaan yang tidak membayar THR maka bisa dikenakan denda dan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ditambahkan, pihaknya juga telah membentuk posko pengaduan bagi masyarakat.

“Jadi apabila ada karyawan yang tidak menerima THR dari perusahaan tempat dia bekerja bisa melaporkannya kepada kami melalui posko pengaduan tersebut,” jelas Esau.

 

Artikel Terkait

Resmi Bergulir, ini Lima Jenis Lomba yang Diperagakan Pada Jambore PKK Distrik Yapsi

Jems

Ketua TP PKK Kabupaten Jayapura Salurkan Bantuan Beras

Jems

Buka Jambore PKK Tingkat Kampung, ini Pesan Ketua PKK Kabupaten Jayapura

Jems

Kunjungi Pemkab Jayapura, Pemerintah Finlandia Nyatakan Komitmen Perkuat Kerjasama Konservasi dan Pelestarian Lingkungan

Jems

Terima Bantuan 30 Unit Perangkat Starlink dari Pemprov Papua, Kadis Kominfo Jayapura Sampaikan Terima Kasih dan Apresiasi

Jems

Tutup TMMD Ke-124, Danrem Apresiasi Pemkab Jayapura

Jems

Wujudkan 100 Hari Kerja, Wabup Haris Yocku Sambangi Warga di Kompleks Taruna, Serahkan Bantuan dan dengar Aspirasi

Jems

Pimpin Penutupan Rapat Paripurna Masa Sidang I dan Pembukaan Masa Sidang II, Ruddy Bukanaung Imbau Kehadiran OPD

Jems

Penuhi Janji, BTM Hadiri Penutupan Ramang Harmoni dan Hadirkan Sejumlah Artis

Jems

Leave a Comment