Pasific Pos.com
Kabupaten Jayapura

Perusahaan di Kabupaten Jayapura Wajib Bayar THR Karyawan, Esau: Paling lambat H-7 Natal

Kepala Disnaker dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura, Esau Awoitauw

 

Sentani – Seluruh perusahaan di Kabupaten Jayapura diwajibkan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Natal 25 Desember 2023.

Demikian disampaikan Kepala Disnaker dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura, Esau Awoitauw ketika ditemui di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (19/12/2023).

Menurut Esau, kewajiban tersebut berdasarkan surat edaran Bupati Jayapura nomor, 003/137/SE/SET, tentang tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan, yang dikeluarkan pada 7 Desember 2023.

“Soal bentuknya apa, itu kembali kepada perusahaan masing-masing, apakah dalam bentuk uang maupun barang, nanti mereka yang atur, dengan karyawan, karena roda ekonomi di Kabupaten Jayapura setelah Covid 19 kemarin, hingga saat ini belum stabil,” ujarnya.

Sesuai edaran juga, kata dia karyawan yang menerima THR berlaku bagi yang telah bekerja di atas satu tahun sesuai poin empat.

“Tapi yang pasti THR ini harus diberikan. Apabila ada perusahaan yang tidak membayar THR maka bisa dikenakan denda dan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ditambahkan, pihaknya juga telah membentuk posko pengaduan bagi masyarakat.

“Jadi apabila ada karyawan yang tidak menerima THR dari perusahaan tempat dia bekerja bisa melaporkannya kepada kami melalui posko pengaduan tersebut,” jelas Esau.

 

Artikel Terkait

Terima Rekomendasi LKPJ 2024, Bupati Yunus Wonda Sebut Banyak Catatan DPRK kepada Pemerintah Daerah 

Jems

Wabup Haris Yocku Dukung Pemberantasan Miras dan Narkoba

Jems

Tuntaskan Misi TMMD ke-124 di Kabupaten Jayapura, TNI Pilih Kampung Bring

Jems

Buka Ramang Harmoni, Bupati Yunus Wonda: Event ini Hadir Untuk Memajukan UMKM Di Kabupaten Jayapura

Jems

Ditemui Pengurus KKI, Wabup Haris Yocku Nyatakan Komitmen Pemkab Jayapura Dukung Kejurda Karate

Jems

Hadiri Pentas Seni SMPN 2 Sentani, Wabup Haris Yocku Apresiasi Para Pelajar

Jems

Max Ohee: 1 Mei, Hari bersejarah Menandai kembalinya Papua ke dalam NKRI

Jems

Resmi Dilantik Sebagai Kepala Bappenda, Budi Prodjonegoro Yokhu Siap Optimalkan Potensi PAD

Jems

Penutupan Rapat Paripurna V Masa Sidang I Tentang Raperda Non APBD Tahun 2025

Jems

Leave a Comment