Pasific Pos.com
Kabupaten Jayapura

Perusahaan di Kabupaten Jayapura Wajib Bayar THR Karyawan, Esau: Paling lambat H-7 Natal

Kepala Disnaker dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura, Esau Awoitauw

 

Sentani – Seluruh perusahaan di Kabupaten Jayapura diwajibkan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Natal 25 Desember 2023.

Demikian disampaikan Kepala Disnaker dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura, Esau Awoitauw ketika ditemui di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (19/12/2023).

Menurut Esau, kewajiban tersebut berdasarkan surat edaran Bupati Jayapura nomor, 003/137/SE/SET, tentang tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan, yang dikeluarkan pada 7 Desember 2023.

“Soal bentuknya apa, itu kembali kepada perusahaan masing-masing, apakah dalam bentuk uang maupun barang, nanti mereka yang atur, dengan karyawan, karena roda ekonomi di Kabupaten Jayapura setelah Covid 19 kemarin, hingga saat ini belum stabil,” ujarnya.

Sesuai edaran juga, kata dia karyawan yang menerima THR berlaku bagi yang telah bekerja di atas satu tahun sesuai poin empat.

“Tapi yang pasti THR ini harus diberikan. Apabila ada perusahaan yang tidak membayar THR maka bisa dikenakan denda dan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ditambahkan, pihaknya juga telah membentuk posko pengaduan bagi masyarakat.

“Jadi apabila ada karyawan yang tidak menerima THR dari perusahaan tempat dia bekerja bisa melaporkannya kepada kami melalui posko pengaduan tersebut,” jelas Esau.

 

Artikel Terkait

Percepat Penyelesaian Ruas Jalan Tengon-Lereh ke Airu, Pemkab Jayapura Akan Surati Pemprov Papua

Jems

Luncurkan VSAT Starlink, Bupati Wonda akan Minta Telkomsel Bangun Tower di Distrik Airu

Jems

Aspirasi Masyarakat Airu Sudah Masuk Dalam Program Kerja Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Tahun 2026

Jems

Terima Aspirasi Masyarakat Kampung Muara Nawa, Bupati Wonda: Kami akan Realisasikan di Tahun 2026

Jems

Pemkab Jayapura Akan Bangun 5 Sekolah Berpola Asrama dan Pengadaan 10 Bus Sekolah

Jems

Wabup Jayapura Tawarkan Kerjasama Kepada Universitas Gadjah Mada

Jems

Rayakan Hari Anak Nasional Ke-41, Bupati Wonda Janji Memajukan Pendidikan Anak Usia Dini

Jems

Diduga adanya Persaingan Tender yang tidak Sehat, CV Chianj dan CV Chila Mada Papua Ambil Langkah Hukum

Jems

Resmi Bergulir, ini Lima Jenis Lomba yang Diperagakan Pada Jambore PKK Distrik Yapsi

Jems

Leave a Comment