Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

Perum Bulog Ungkap Piutang Menurun Pasca Kerjasama dengan Kejati Papua

Penandatangan nota kesepahaman yang dilakukan oleh Pimpinan Wilayah Perum Bulog Papua dan Papua Barat, Raden Guna Dharma bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Jehezkiel Devy Sudarso. (Foto : Sari)

Jayapura – Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) Kanwil Papua dan Papua Barat melanjutkan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua di bidang hukum perdata dan tata usaha Negara (Datun).

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Pemimpin Perum Bulog Kanwil Papua dan Papua Barat, Raden Guna Dharma bersama Wakil Kepala Kejati Papua, Jehezkiel Devy Sudarsono, di Kota Jayapura, Papua, Senin (24/10/2022).

Pemimpin Perum Bulog Kanwil Papua dan Papua Barat, Raden Guna Dharma mengatakan, selain tugas public service obligation atau PSO, Perum Bulog juga diberi tugas komersil untuk memberikan keseimbangan neraca keuangan pada perusahaan tersebut.

Oleh karena itu, kata Guna Dharma, kerjasama dengan Kejati Papua yang telah berjalan selama 10 tahun telah membantu Perum Bulog untuk menjaga neraca keuangan perusahaan melalui jumlah piutang yang telah mengalami penurunan yang kini tersisa Rp104 juta dari sebelumnya mencapai Rp544 juta sejak Januari hingga Oktober ini.

‘’ Sebagai badan usaha milik Negara, Perum Bulog memerlukan pengacara Negara. Kami bersyukur piutang telah berkurang, hal ini tidak lepas dari pendampingan hukum Kejati Papua kepada Perum Bulog, termasuk kasus lainnya seperti legal value,’’ ucap Guna Dharma.

Ia pun berharap, seluruh piutang Perum Bulog nihil hingga akhir tahun 2022.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejati Papua, Jehezkiel Devy Sudarsono mengatakan, kerjasama tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Kejaksaan Republik Indonesia sebagai kewenangan menjalankan fungsi hukum bidang Datun.
‘’Sesuai dengan tugas Kejaksaan selaku jaksa pengacara Negara, apabila dikemudian hari ada masalah hukum khususnya di bidang Datun, seperti permasalahan digugat di pengadilan, kami bisa mewakili pihak Bulog,’’ kata Jehezkiel. (Sari)