Permohonan PHPU Walikota Jayapura Tidak Dapat Diterima

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Nomor Urut 3 Boy Markus Dawir dan Dipo Wibowo tidak dapat diterima.

Menurut Mahkamah, permohonan Perkara Nomor 279/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Jayapura Tahun 2024 ini tidak jelas atau kabur.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan bersama delapan hakim konstitusi lainnya pada Rabu (5/2/2025) siang dilansir dari laman mkri.id.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil permohonan. Dengan demikian, Mahkamah menyatakan permohonan tidak jelas, kabur, atau obscuur libel.

“Tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak dapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan tersebut di atas adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,” kata Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Sebagai informasi, Pemohon yaitu Paslon Nomor Urut 3 Boy Markus Dawir-Dipo Wibowo mendalilkan Paslon Nomor Urut 2 Jony Banua Rouw-Darwis Massi selaku Pihak Terkait dalam perkara ini telah memberikan dan menjanjikan barang menggunakan program pemerintah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Pemohon mengaku telah melaporkan pelanggaran yang terjadi pada masa kampanye tersebut kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jayapura maupun Bawaslu Provinsi Papua, tetapi tidak direspon.

Berdasarkan Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 457 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota Jayapura bertanggal 11 Desember 2024, Paslon 1 Frans Pekey-Mansur memperoleh 26.105 suara, Paslon 2 Jony Banua Rouw-Darwis Massi meraih 68.922 suara, Paslon 3 Boy Markus Dawir-Dipo Wibowo 28.019 suara, dan Paslon 4 Abisai Rollo-Rustan Saru 72.351 suara.

Namun, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan tidak sah dan batal keputusan KPU tersebut; menyatakan Paslon 2 Jony Banua Rouw dan Muh Darwis Massi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kecurangan, pelanggaran, dan penyalahgunaan kewenangan sehingga dikenakan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon dan Wakil Walikota Jayapura; serta memerintahkan KPU Kota Walikota Jayapura melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh Kota Jayapura dengan tidak mengikutsertakan Paslon 2 sehingga hanya diikuti Paslon 1, 3, dan 4.

Related posts

BPJS Kesehatan Dorong Pemda di Papua Manfaatkan Aplikasi ARIP

Fani

Setelah 7 Bulan Dipalang, Kantor Satpol PP Papua Kembali Dibuka

Bams

Suara Tembakan Terdengar dari Kampung Bazemba, Aparat Keamanan Siaga

Fani

Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 7.500 Gram

Fani

Lewat Goes To School, Ini Pesan Penting Wakil Wali Kota Jayapura

Bams

Kompak, Dandim 1702/JWY Semangat Bermain Sepak Bola

Fani

Leave a Comment