HeadlineKota JayapuraKriminal

Tiga Tersangka Narkoba Terancam Pidana Penjara 12 Tahun Hingga Seumur Hidup

Jayapura – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Jumat (14/11)/2025).

‎Kasat Resnarkoba, AKP Febry Pardede menjelaskan, penyerahan pertama dilakukan terhadap dua tersangka, yakni BK (25) dan FR (23), dimana keduanya kedapatan memiliki narkotika jenis ganja yang terjadi pada 17 Juli 2025 di halaman Mako Polresta Jayapura Kota saat digelar razia KRYD.

‎Dari kedua tersangka, penyidik mendapati barang bukti berupa 135 bungkus plastik bening ukuran besar, 1 bungkus ukuran sedang berisi ganja dengan total berat 2.065,77 gram. Keduanya diserahkan ke Jaksa bernama Roberto Sohilait.

‎”Para tersangka BK dan FR dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ungkap AKP Febry.

‎Selanjutnya penyidik menyerahkan tersangka BW (21) terkait perkara narkotika yang terjadi pada 18 Juli 2025 di seputaran Jalan Koti, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.

‎”Barang bukti yang diserahkan berupa 25 plastik bening ukuran sedang berisi ganja, serta dua kantong plastik warna hitam dan hijau, dengan total berat 319,61 gram. Perkara ini ditangani oleh JPU Marlini Adtri dan tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” kata Kasat.

Related posts

Hari Perempuan Internasional: Wakil Ketua I DPR Papua Serukan Kesetaraan dan Inovasi

Bams

Percepat Proses Tanam, Babinsa Merauke Turun ke Sawah Bantu Petani Tanam Padi Seluas 1 Hektar

Fani

Pelepasan Kafilah MTQ Papua: Utamakan Ilmu, Wawasan, dan Nilai-Nilai Al-Qur’an di MTQ Nasional XXX

Fani

Pj Gubernur Papua Sidak PPI Hamadi dan Pusat Perbelanjaan

Bams

Polisi Proses Hukum Oknum Guru yang Dilaporkan Hamili Muridnya di Jayapura

Fani

Polresta Jayapura Siagakan 475 Personel Amankan PSU Pilgub Papua

Fani

Leave a Comment