Penjual Miras Lokal Diringkus di Entrop

Jayapura – Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial YD (42) yang diketahui merupakan penjual minuman keras lokal jenis sopi.

YD ditangkap di wilayah Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua beserta barang bukti miras lokal jenis sopi pada Kamis (11/1/2024) malam.

Kasat Narkoba AKP Irene Aronggear mengungkapkan, YD diamankan beserta barang bukti atas dasar penertiban miras oplosan di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.

“Penertiban ini kami lakukan atas atensi bBapak Kapolresta Jayapura Kota terkait penyelidikan dan penindakan terhadap para pembuat miras oplosan dan penjual miras ilegal di wilayah hukum masing-masing Polsek Jajaran,” ujar Irene di Jayapura, Jumat (12/1/2024).

Irene menjelaskan, usai melakukan konsolidasi, tim langsung bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan terkait penjualan miras oplosan.

“Saat tiba di lokasi, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan setelah melakukan penggeledehan di TKP, berhasil menemukan sejumlah barang bukti,” jelasnya.

AKP Irene juga menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 36 botol berisikan minuman jenis sopi.

“Pelaku juga mengakui bahwa dirinya menjual dengan harga Rp50 ribu untuk harga teman dan Rp70 ribu untuk harga umum,” jelas AKP Irene.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Related posts

Bahas Pos Lintas Batas Kakanwil Kemenkumham Temui Pangdam XVII/Cenderawasih

Fani

Kerugian Nasabah Akibat Kejahatan Finansial Capai Rp363 Miliar, IASC Selamatkan Rp98 Miliar

Fani

Pj Gubernur Papua Hadiri Asia Pacific Leader Summit ke-9, Serukan Kolaborasi Tekan Malaria di Tanah Papua

Bams

Final DBL Papua Series Berlangsung Seru dan Penuh Antusias!

Fani

4 Pembakar Ruko di Waena Ditangkap, Polisi Buru Pelaku Lainnya

Fani

Apresiasi Pertamina Jelang Lebaran, Harga BBM Non Subsidi Turun Mulai 29 Maret 2025

Bams

Leave a Comment