Pengusaha di Papua Buka Suara soal Imbauan Pemerintah Terkait Fleksibilitas Jam Kerja

Jayapura – Setelah menetapkan aparatur sipil negara (ASN) melakukan work from anywhere (WFA) atau flexible working arrangement (FWA) atau fleksibilitas jam kerja, kini pemerintah kembali mengimbau agar perusahaan swasta ikut serta menerapkan keputusan tersebut.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memahami imbauan dari pemerintah yang tujuannya untuk mengurangi memperlancar mobilitas pada musim mudik Lebaran. Namun, tidak semua sektor dan lini pekerjaan bisa melaksanakan keputusan tersebut.

Ketua Apindo Papua, Tulus Sianipar mengatakan, keputusan tersebut sulit diterapkan di Papua, terlebih kepada perusahaan yang bergerak di sektor manufaktur.

“Kalau untuk karyawan yang bekerja hanya membutuhkan laptop dan jaringan internet mungkin bisa. Tetapi industri padat karya tidak bisa, karena pekerjaannya tidak bisa dilakukan dari rumah atau darimana saja,” ucap Tulus, di Jayapura, Kamis (13/3/2025).

Pelaksanaan pola kerja kedinasan secara fleksibel/Flexible Working Arrangement (FWA) didasari oleh beberapa faktor seperti efisiensi kerja, peningkatan kesejahteraan pegawai, serta perkembangan teknologi dan tuntutan zaman.

Secara umum terdapat dua jenis pelaksanaan FWA yang dapat dilaksanakan yaitu fleksibilitas kerja secara lokasi dan waktu. (Zulkifli)

Related posts

Para Pimpinan dan Tokoh Lintas Agama di Papua Sampaikan Deklarasi dan Imbauan Pilkada Damai

Fani

Bank Indonesia Tambah Bank Pelaksana Program QRIS Sembako

Fani

BEI Papua Jajaki Kerja Sama Literasi Investasi dengan Pemkab Jayapura

Fani

Polisi Tangkap YM, Terduga Pemantau Aksi Penembakan Karyawan Freeport

Fani

Ronald Mambieuw: Situasi Masih Kondusif, Warga Diminta Tetap Tenang

Fani

Residivis Curas Dibekuk di Jayapura, Polisi Temukan 13 Paket Ganja

Fani

Leave a Comment