Pengusaha di Papua Buka Suara soal Imbauan Pemerintah Terkait Fleksibilitas Jam Kerja

Jayapura – Setelah menetapkan aparatur sipil negara (ASN) melakukan work from anywhere (WFA) atau flexible working arrangement (FWA) atau fleksibilitas jam kerja, kini pemerintah kembali mengimbau agar perusahaan swasta ikut serta menerapkan keputusan tersebut.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memahami imbauan dari pemerintah yang tujuannya untuk mengurangi memperlancar mobilitas pada musim mudik Lebaran. Namun, tidak semua sektor dan lini pekerjaan bisa melaksanakan keputusan tersebut.

Ketua Apindo Papua, Tulus Sianipar mengatakan, keputusan tersebut sulit diterapkan di Papua, terlebih kepada perusahaan yang bergerak di sektor manufaktur.

“Kalau untuk karyawan yang bekerja hanya membutuhkan laptop dan jaringan internet mungkin bisa. Tetapi industri padat karya tidak bisa, karena pekerjaannya tidak bisa dilakukan dari rumah atau darimana saja,” ucap Tulus, di Jayapura, Kamis (13/3/2025).

Pelaksanaan pola kerja kedinasan secara fleksibel/Flexible Working Arrangement (FWA) didasari oleh beberapa faktor seperti efisiensi kerja, peningkatan kesejahteraan pegawai, serta perkembangan teknologi dan tuntutan zaman.

Secara umum terdapat dua jenis pelaksanaan FWA yang dapat dilaksanakan yaitu fleksibilitas kerja secara lokasi dan waktu. (Zulkifli)

Related posts

Audit BPK Dimulai, Fakhiri:  Jangan Main-Main dengan Uang Rakyat

Bams

OTK Tembak Anggota Polri dan Mobil Dinas di Depan RSUD Wamena

Fani

Sidak Gubernur Papua Bongkar Kacau Balau Manajemen RSUD Dok II Jayapura ‎

Bams

PT Freeport Komitmen Majukan Karakter Anak Bangsa

Bams

Jelang Pemilukada 2024, Ratusan Honorer dan P3K Mansel Pertanyakan Pengangkatan

Fani

Sekwan Adat Desak Prabowo Selesaikan Dinamika Dualisme Rekomendasi Waket DPRK Mansel

Fani

Leave a Comment