Pasific Pos.com
Headline

Pengurusan Izin di Provinsi Pemekaran Sebaiknya Dilakukan di Provinsi Papua

Ketua Poksus DPR Papua, Jhon NR Gobai ketika berbincang bincang bersama Plh. Gubernur Papua, DR. M. Ridwan Rumasukun, SE, MM di Ruang Loby Sidang DPR Papua. (foto Tiara).

Jayapura : Ketua Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua, John NR Gobai menilai kecanggihan teknologi membuat semua hal yang dulunya rumit, kini menjadi lebih mudah dan sederhana.

John Gobai mencontohkan, proses pengajuan izin usaha, baik itu untuk kepentingan industri maupun perumahan, bisa dilakukan melalui online single submission (OSS).

Bahkan kata Jhon Gobai, segala proses pengajuan usaha melalui OSS dilakukan secara online sehingga hanya sekali pengisian informasi serta langsung dilakukan persetujuan.

“Hal ini dilakukan didaerah melalui PTSP, di Provinsi Papua dan telah berjalan beberapa tahun. Dengan adanya Pembentukan Daerah Otonom Baru ini, tentu memerlukan penyesuaian dan persiapan,” kata John Gobai kepada dalam pesan singkatnya kepada Pasific Pos, Selasa, 7 Maret 2022.

Ia menambahkan, sementara terus terjadi proses pengajuan ijin oleh masyarakat dari daerah otonom baru. Untuk itu, bila perkantoran dan sistem OSS belum terpasang, maka mungkin perlu diatur agar sampai 2024 dilakukan di Provinsi Papua induk.

“Untuk itu kami meminta agar Pemerintah DOB dan Induk bersepakat agar pengurusan Ijin Berusaha di Daerah Otonom Baru Papua di Provinsi Papua dan juga kepada Kementrian BKPM agar dapat menerbitkan Keputusan untuk pengurusan Ijin Berusaha dI Daerah Otonom Baru Papua di Provinsi Papua,” pungkasnya. (Tiara).