Pasific Pos.com
Headline

Ini 37 Raperda Yang Dibahas DPR Papua Untuk Propemperda 2023

Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua, Natan Pahabol saat menyerahkan laporan Bapemperda DPR Papua kepada Wakil Ketua I DPR Papua, DR. Yunus Wonda, SH. MH . (foto Tiara).

Jayapura : Saat ini DPR Papua menggelar Rapat Paripurna untuk membahas raperdasi dan raperdasus yang akan ditetapkan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPR Papua tahun 2023, yang dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua I DPR Papua, DR Yunus Wonda, pada Senin, 6 Maret 2023.

Seperti dalam laporan Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua, Nathan Pahabol mengungkapkan ada 37 raperda yang dibahas dalam sidang kali ini untuk ditetapkan menjadi Propemperda DPR Papua tahun 2023 baik usulan DPR Papua maupun eksekutif.

“Adapun daftar Raperda di lingkungan DPR Papua yang telah disepakati dalam rapat Bapemperda sebanyak 19 rancangan yang terdiri dari 16 Raperdasi dan 3 Raperdasus,” ungkap Nathan saat membacakan laporan Bapemperda DPR Papua dalam sidang paripurna.

Pada kesempatan itu juga, Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua ini menjelaskan dari 19 raperdasi dan raperdasus yang menjadi inisiatif anggota dan Komisi DPR Papua itu, diantaranya:

1. Komisi II DPRP mengajukan usulan Raperdasi dengan judul “Rencana Pembangunan Industri Provinsi Papua Tahun 2022-2042.”

2. Anggota (John NR. Gobay, SH) mengajukan usulan Raperdasi dengan judul “Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah Papua.”

3. Usulan masyarakat yang diajukan melalui Anggota (John NR. Gobay, SH) dengan judul Raperdasi: “Pedoman Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan Pada Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua”.

4. Anggota (Jhony Banua Rouw, SE) mengajukan usulan rancangan perdasi dengan judul “Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.”

5. Anggota (John NR. Gobay, SH) mengajukan usulan rancangan dengan judul “Kepolisian Daerah”.

6. Usulan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Papua yang diajukan Anggota (Jhony Banua Rouw, SE) dengan judul Raperdasi: “Pemberian Layanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Oleh Tokoh Agama dan Tokoh Adat”.

7. Anggota (John NR. Gobay, SH) mengajukan usulan Raperdasi dengan judul: “Penguatan Lembaga Pelopor Pendidikan”.

8. Anggota (John NR. Gobay, SH) mengajukan usulan Raperdasi dengan judul: “Perlindungan dan Pengembangan Sagu”.

9. Anggota (John NR. Gobay, SH) mengajukan usulan Raperdasi dengan judul ”Perubahan Perdasi Nomor 15 Tahun 2008”.

10. Anggota (John NR. Gobay, SH) mengajukan usulan Raperdasi dengan judul: “Perubahan Perdasi Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pembinaan Kebudayaan Asli Papua.”

11. Komisi I DPR Papua mengajukan usulan Raperdasi dengan judul: “Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulan Bencana Daerah Provinsi Papua.”

12. Komisi V DPR Papua mengajukan usulan Raperdasi dengan judul: “Papua Sebagai Provinsi Olahraga”.

13. Anggota (John NR. Gobay, SH) mengajukan usulan Raperdasi dengan judul “Pengelolaan Kehutanan di Provinsi Papua.”

14. Anggota (John NR. Gobay, SH) mengajukan usulan Raperdasi dengan judul: “Pengadaan Barang dan Jasa Pelaku Usaha Asli Papua.”

15. Anggota (John NR. Gobay, SH) mengajukan usulan Raperdasi dengan judul: “Perubahan Perdasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pertambangan Rakyat.”

16. Anggota (John NR. Gobay, SH) mengajukan usulan Raperdasus dengan judul: “Pengawasan Sosial.”

17. Anggota (Jhony Banua Rouw, SE) mengajukan usulan Raperdasus dengan judul: “Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi Orang Asli Papua.”

18. Anggota (John NR. Gobay, SH) mengajukan usulan Raperdasus dengan judul: “Perlindungan dan Pengembangan Tempat Sakral di Provinsi Papua.”

19. Bapemperda DPR Papua mengajukan usulan: “Perubahan Peraturan DPR Papua Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib jo Perubahan Perdasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian DPRP Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2019-2024.”

Untuk itu, Politisi Gerindra Papua ini berharap dalam rangka pelaksanaan program pembentukan peraturan tahun 2023 yang beberapa hari ke depan akan disepakati bersama, untuk sesegara mungkin ditindaklanjuti untuk dilakukan penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah yang prioritas karena merupakan delegasi langsung dari peraturan yang lebih tinggi serta memiliki batas waktu penetapan.

Apalagi, lanjut Natan, sejumlah Raperdasi yang merupakan delegasi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan turunannya PP Nomor 106 Tahun 2021 dan PP Nomor 107 Tahun 2021, maupun delegasi dari Undang-Undang sektoral lainnya seperti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Kepariwisataan, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Penataan Ruang dan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sementara itu, Plh Gubernur Papua, DR. M Ridwan Rumasukun, SE, MM menjelaskan raperda yang menjadi usulan eksekutif, sehingga diharapkan untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Propemperda 2023. Ke 18 raperda usulan eksekutif itu diantaranya:

1. Raperdasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2. Raperdasi tentang Keolahragaan.

3. Raperdasi tentang Kepemudaan.

4. Raperdasi tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Provinsi Papua.

5. Raperdasi tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.

6. Raperdasi tentang Distrik.

7. Raperdasi tentang Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus.

8. Raperdasi tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

9. Raperdasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Tahun 2023-2043.

10. Raperdasus tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

11. Raperdasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

12. Raperdasi tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

13. Raperdasi tentang Rencana dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

14. Raperdasus tentang Kewenangan Khusus Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua.

15. Raperdasus tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga.

16. Raperdasus tentang Pedoman Mekanisme Kepemilikan Saham Lembaga Mikro.

17. Raperdasus tentang Dana Abadi.

18. Raperdasus tentang Usaha-Usaha Perekonomian Di Provinsi Papua Yang Memanfaatkan Sumber Daya Alam.

“Kami berpandangan bahwa Pemerintah Provinsi Papua dan DPR Papua telah mempunyai pemahaman yang sama terhadap kebutuhan Perdasi dan Perdasus yang urgen dan mendesak untuk dibahas dan ditetapkan, termasuk yang diamanatkan oleh UU Otsus dan Peraturan Pemerintah,” kata Ridwan Rumasukun.

Wakil Ketua I DPR Papua, DR Yunus Wonda menambahkan, dalam sidang ini, akan diputuskan raperdasi dan raperdasus yang prioritas dari 37 raperda yang diusulkan untuk Propemperda 2023.

“Jadi, hasil yang dibahas akan dilaporkan dalam rapat paripurna II dan yang mereka ajukan itu menjadi prioritas untuk disahkan dalam sidang paripurna menjadi Propemperda Tahun 2023,” terangnya.

Untuk itu, Yunus Wonda berharap pembahasan usulan raperda ini prioritas. Sebab hal ini sangat penting lantaran menyangkut kepentingan masyarakat dan kepentingan daerah.

“Makanya harus ada payung hukum, regulasi atau aturan berupa perda yang harus dibuat untuk melindungi seluru kepentingan masyarakat di Papua,” tandas Yunus Wonda. (Tiara).