Pasific Pos.com
Papua Selatan

Penggunaan Frekuensi Ilegal Masih Ditemukan

Kepala TU Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Merauke, Helmy Zainuddin (foto:iis)

MERAUKE,ARAFURA,- Kepala TU Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Merauke, Helmy Zainuddin mengemukakan bahwa penertiban terhadap penggunaan frekuensi gencar dilakukan bahkan dalam waktu dekat penertiban frekuensi akan dilakukan secara nasional untuk yang keempat kalinya.

Termasuk untuk pengguna di kapal nelayan juga sudah ditertibkan. Beberapa tahun lalu diakui masih banyak pengguna frekuensi ilegal sehingga sangat mengganggu frekuensi lainnya. “Memang yang namanya pengguna frekuensi tidak dapat kita pastikan karena kapan saja bisa kosong atau sudah tidak ada namun tiba-tiba bisa saja muncul lagi,”terangnya kepada wartawan di Swiss-Belhotel Senin lalu.

Dijelaskan, informasi dan sosialisasi di Merauke belum menyebar secara luas meskipun sudah menggunakan media sosial dan sosialisasi rutin dilakukan. Pihaknya sudah melakukan sosialisasi bagi para nelayan di kawasan Lampu Satu namun tidak menutup kemungkinan pengguna ilegal masih bermunculan.

Hal ini disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat sehingga mereka asal menggunakan HT. Tanpa disadari sudah mengganggu frekuensi yang berijin, parahnya lagi jika mereka menggunakan frekuensi di sekitar penerbangan maka dapat mengakibatkan pilot tidak dapat mendengarkan arahan dari petugas kontrol.

Untuk memudahkan nelayan mengurus ijin maka Balai Monitor Spektrum sudah membuka loket di PPN dan rutin memberikan edukasi agar dapat menggunakan frekuensi secara benar. Pihaknya memang tengah fokus pada kalangan nelayan karena sudah ada complain dari penerbangan luar negeri karena ternyata pengguna frekuensi ilegal kebanyakan nelayan dari Indonesia.

Setiap bulan laporan tentang penggunakan frekuensi disampaikan ke pusat khususnya yang legal dengan jumlah hingga 800.000 pengguna khusus dari Merauke.(iis)