Pasific Pos.com
Info Papua

Pemprov Papua Usulkan Perubahan Kawasan Hutan Seluas 824 Ribu Hektar

Jayapura,– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengusulkan perubahan kawasan hutan seluas 824.040,95 hektare melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua sebagai langkah strategis untuk memperluas ruang pembangunan di luar kawasan hutan.

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Gubernur Papua, Origenes Kambuaya, mewakili Gubernur Papua dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Usulan Perubahan Kawasan Hutan di Provinsi Papua, yang digelar di Jayapura, Jumat (7/11).

Origenes menjelaskan, dasar hukum pengajuan perubahan kawasan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SK.6632/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Papua hingga Tahun 2020.

Dalam keputusan itu, luas wilayah Papua tercatat 8.271.294,75 hektare, terdiri dari kawasan hutan seluas 7.660.170,74 hektare (92,61 persen) dan Areal Penggunaan Lain (APL) sebesar 611.124,01 hektare (7,39 persen).

Dari total APL tersebut, sekitar 334.379 hektare atau 55 persen telah dibebani izin lokasi perkebunan kelapa sawit, sedangkan 276.745 hektare (45 persen) telah digunakan untuk permukiman, infrastruktur, dan pertanian.

“Melihat kondisi terbatasnya ruang APL yang ada, perlu dilakukan terobosan dalam menyiapkan peruntukan ruang di luar kawasan hutan guna mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030,” ujar Origenes mewakili Gubernur Papua.

Ia menambahkan, perubahan kawasan hutan tersebut akan diarahkan untuk mendukung berbagai sektor strategis, seperti infrastruktur, penanggulangan bencana, kebun raya, ketahanan pangan dan investasi, pengembangan ekonomi masyarakat, industri, permukiman eksisting, kampung, serta pertahanan dan keamanan.

Usulan ini telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Papua Tahun 2023–2042 dalam bentuk holding zone, sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan.

Pemprov Papua juga telah melakukan ekspose resmi usulan perubahan kawasan hutan di hadapan Menteri LHK pada 12 September 2025 di Jakarta. Dari hasil ekspose tersebut, Menteri LHK telah membentuk Tim Terpadu, Tim GIS, Tim Teknis, dan Tim Sekretariat untuk melakukan kajian dan verifikasi lapangan di sejumlah kabupaten/kota di Papua pada pekan ketiga November 2025.

“Kami berharap seluruh pihak, baik bupati/wali kota, TNI–Polri, maupun OPD di lingkungan Pemprov Papua, dapat mendukung dan memfasilitasi tim terpadu selama proses kajian dan kunjungan lapangan,” harap Origenes.

Sementara itu, Ketua Panitia, Nicolaus Ansanay, menuturkan bahwa proses ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan serta PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Perubahan kawasan hutan diarahkan terutama untuk lokasi permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan rencana pembangunan strategis yang saat ini masih berada di dalam kawasan hutan,” ujarnya.

Nicolaus menegaskan, langkah tindak lanjut pascaekspose di Kementerian LHK akan difokuskan pada koordinasi lintas sektor agar seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan mendukung percepatan pembangunan di Papua.

Dengan adanya usulan perubahan kawasan hutan ini, Pemprov Papua berharap dapat membuka ruang baru bagi investasi dan pengembangan wilayah secara berkelanjutan, tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan tata kelola kehutanan yang baik.