Pemprov Papua Selatan Libatkan Empat Kabupaten dalam Workshop Integrasi SPM ke Dokrenda dan Penyusunan SK Target 2026

MERAUKE,- Empat kabupaten se-Provinsi Papua Selatan dilibatkan dalam Workshop Integrasi SPM ke Dokrenda dan Penyusunan SK Perubahan atas Penetapan Target 2026 Provinsi Papua Selatan yang berlangsung di Halogen Hotel tanggal 19-21 Mei 2026.
Kegiatan ini bertujuan melakukan evaluasi pelaksanaan SPM tahun 2025 dan triwulan 1 tahun 2026 sebagai dasar penyusunan SK Penetapan Perubahan Target SPM 2026.
Mengintegrasikan SPM dalam RKPD tahun 2027 serta mendapatkan masukan penyempurnaan mengenai permasalahan penyelenggaraan pelayanan dasar SPM sebagai penyempurnaan Revisi UU No. 23 tahun 2014. Melalui kegiatan ini akan dilakukan pendampingan kepada OPD pengampu SPM Provinsi menyiapkan Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan Target SPM 2027 dan pendampingan kepada OPD pengampu SPM provinsi dan kabupaten cara mengintegrasikan SPM kedalam dokumen perencanaan daerah khususnya RKPD 2027.
Seperti diketahui, penyelenggaraan pemerintahan mencakup kewajiban penyediaan pelayanan dasar guna memenuhi hak kebutuhan mendasar setiap warga negara tanpa terkecuali.
Melalui strategi perbaikan pelayanan dasar pemerintah maka ditetapkan standar yang harus dipenuhi oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota dalam menyediakan pelayanan ling mendasar bagi Masyarakat.
Implementasi pelayanan dasar melalui SPM ini telah diakomodir dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2025-2029) terbit Perpes no.12 tahun 2025 dirumuskan Upaya-upaya transformatif sesuai dengan fokus arah kebijakan dalam tahun 1 RPJPN tahun 2025-2045 dan merupakan bagian tidak terpisahkan sekaligus fondasi awal untuk mewujudkan visi Indonesia emas 2045. Dalam RPJMN 2024-2029 Prioritas Nasional 7, program prioritas 9 Penataan Desentralisasi dan Otonomi Daerah yang cantumkan lebih lanjut di indikator PP yaitu Indeks Penerapan SPM.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa (1) belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan wajib yang terkait pelayaan dasar ditegaskan dengan SPM (pasal 298 ayat 1); (2) pelaksanaan pelayanan dasar pada urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan oleh pemeritnah pusat (pasal 18 ayat 2 dan 3) dan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat da Daerah pasal 130 (1) digunakan untuk memenuhi pencapaian Standar Pelayanan Minimal berdasarkan Tingkat capaian kinerja daerah; Pasal 144 (1) Belanja untuk pemenuhan kebutuhan Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait dengan pelayanan dasar. Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Ketentuan Jenis dan Mutu Pelayanan yang merupakan urusan wajib pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik disesuaikan dengan kebutuhan untuk pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Dalam konteks perencanaan penentuan target tahunan SPM dan integrasi SPM kedalam dokumen perencanaan daerah menjadi penting bagi perangkat daerah guna memastikan jenis mutu dan layanan yang akan diberikan serta Menyusun perencanaan pemenuhan SPM yang tercermin dalam dokumen perencanaan dan anggaran daerah.
“Kegiatan melibatkan empat kabupaten yang terdiri dari pengampu urusan SPM itu sendiri (dinas pengampu) ditambah unsur dari perencanaan dan unsur pengawas dalam hal ini inspektorat provinsi maupun kabupaten/kota yang ada di cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan, ” terang Karmin Eko Edrayanto Wador selaku Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Khusus  dan Kesejahteraan Rakyat  pada Sekretariat Daerah Provinsi Papua Selatan kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pihaknya untuk kesekian kalinya bekerja sama dengan SKALA dalam rangka pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat itu sendiri. SPM harus masuk dalam dokumen perencanaan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Ditetapkan dalam bentuk PERKADA dimana untuk  level provinsi melalui peraturan gubernur dan untuk kabupaten/kota berupa Pergub atau Perwali.
Untuk narasumber/ fasilitator terdiri:
1. Bappenas-Jakarta (3 orang)
2. Tenaga Ahli SPM Pusat-Jakarta (2 orang)
3.Skala Pusat-Jakarta (2 orang)
4. Skala Papua-Jayapura (1 orang)
5. TA -Jayapura (1 orang)
Peserta Provinsi Papua Selatan:
1. Bapperida (4 orang)
2. Inspektorat (2 orang)
3. BPKAD (2 orang)
4. Biro Tata Pemerintahan SETDA (4 orang)
5. Dinas Kesehatan (2 orang)
6. Dinas Pendidikan (2 orang)
7. Dinas PUPR (2 orang)
8. Dinas Sosial (2 orang)
9. Satpol PP (2 orang)
Peserta Kabupaten Merauke :
1. Bappeda (2 orang)
2. Inspektorat (2 orang)
3. BPKAD (2 orang)
4. Biro Tata Pemerintahan SETDA (2 orang)
5. Dinas Kesehatan (2 orang)
6. Dinas Pendidikan (2 orang)
7. Dinas PUPR (2 orang)
8. Dinas Sosial (2 orang)
9. Satpol PP (2 orang)
Peserta Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Mappi:
1. Bagian Tata Pemerintahan (2 orang)
2. Bappeda (2 Orang)
3. Inspektorat (1 orang)
4. BPKAD (1 orang) (iis)

Related posts

Tim Paslon Yemis – Tanus Gugat Pilkada Lanny Jaya ke MK

Fani

Bams

Emanuel Kemong Melayani Tanpa Memandang Suku dan Agama

Fani

Pilkada Nduga Selesai, Dinar Kelnea Ajak Tim NAMED Bergabung dan Bersatu Membangun Nduga

Bams

Pecinta Hewan Di Merauke Dapat Edukasi Pencegahan Rabies, Ada Cat Lovers

Bams

Optimis Menang, Thonce Nabyal – Jeremias Tapyor Siap Melayani Masyarakat Pegubin

Bams

Leave a Comment