Pasific Pos.com
Kabupaten Jayapura

Pemilik Sertifikat Tuntut Ganti Rugi Tanah Ujung Landasan Pacu Bandara Theys Eluay

Nampak Ketua LSM Papua Bangkit yang juga pendamping dari para pemilik sertifikat hak milik tanah, Ir. Hengky Jokhu didampingi para pemilik sertifikat hak milik tanah yakni, Ambrosius Taime, Jhon Nerotouw dan Adolf Yoku, ketika memberikan keterangan pers, di Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Kamis (19/8/2021)

SENTANI – Ambrosius Taime, salah satu pemegang (pemilik) sertifikat hak milik tanah yang berada di ujung Landasan Pacu atau masuk dalam area Stop Way dan Clear Way pada Bandar Udara Sentani (Bandara Dortheys Hiyo Eluay), Kabupaten Jayapura, Papua, hingga kini belum memperoleh ganti rugi tanah dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Padahal, tanah itu sudah di caplok masuk ke dalam area Stop Way dan Clear Way Bandara Sentani (Bandara Dortheys Hiyo Eluay) sejak tahun 2015 oleh kantor UPBU Sentani, tanpa menyelesaikan pembayaran ganti rugi.

“Ini persoalannya sudah cukup lama dan sertifikatnya juga tahun 2000-an, kemudian lima buah sertifikat dengan nomor 02532, 02533, 02534, 02535 dan 06113 itu berada di ujung landasan pacu. Terus lokasinya itu pas di ujung runway 30, yang disebut Stop Way dan Clear Way. Jadi dari kelima sertifikat itu ada sebagian yang masuk di area Stop Way dan Clear Way,” kata Hengky Jokhu selaku pendamping dari para pemilik sertifikat hak milik tanah tersebut, ketika melakukan konferensi pers di Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Kamis (19/8).

“Kita ketahui pada tanggal 10 Agustus 2021, bapak Presiden Jokowi telah menginstruksikan kementerian/lembaga terkait, guna menyukseskan penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI tahun 2021 di Provinsi Papua. Di mana, Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2021 ditujukan kepada dua Menko dan beberapa Menteri/Lembaga, serta kepala daerah tempat pelaksanaan perhelatan olahraga terakbar di Indonesia pada awal Oktober nanti, mengingat adanya berbagai masalah, khususnya di bidang keamanan dan pertanahan,” lanjutnya.

Pria yang juga Ketua LSM Papua Bangkit ini menyampaikan, di ketahui bersama bahwa besarnya perhatian Presiden Jokowi dalam membangun sarana prasarana dan juga fasilitas penyelenggaraan PON XX 2021 di Papua itu belum diikuti maksimal oleh jajaran instansi teknis dari kementerian terkait.

“Kenapa saya bilang begitu, karena ada contoh kasus yakni, penyelesaian ganti rugi bidang tanah bersertifikat hak milik bernomor 02532, 02533, 02534, 02535 dan 06113 dengan luas total bidang tanah seluas 10.728 meter persegi. Yang mana, sejak tahun 2015 kantor UPBU Sentani telah mencaplok masuk ke dalam area Stop Way dan Clear Way pada Bandara Sentani (Bandara Theys Eluay) itu tanpa menyelesaikan pembayaran ganti rugi,” bebernya.

Sejak tahun 2016 klaim ganti rugi telah berulang kali digugat ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, namun hingga saat ini belum ada realisasi penyelesaian pembayaran ganti rugi bidang tanah bersertifikat tersebut.

“Pada 28 November 2019 lalu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengundang para pemegang sertifikat untuk rapat di kantor Kemenko Marivest, Jakarta. Rapat itu dihadiri pejabat Kementerian ATR/BPN, Kementerian Perhubungan dan pemilik sertifikat itu telah menghasilkan solusi penyelesaian. Namun hingga sekarang ini belum ada itikad baik dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, untuk menyelesaikan masalah pengambil-alihan sepihak atas bidang tanah bersertifikat tersebut,” imbuhnya.

Untuk menggarisbawahi Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2021 tentang sukses penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI tahun 2021 di Papua, katanya, pihak pemilik pemegang sertifikat hak milik untuk lima sertifikat menyampaikan, Bandara Sentani (Bandara Dortheys Hiyo Eluay) merupakan prasarana utama pendukung suksesnya PON XX dan juga Peparnas XVI tahun 2021 di Papua.

“Oleh karena itu, kami berharap agar Kementerian Perhubungan dapat menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi bidang tanah sertifikat hak milik tersebut,” harapnya.

Menurutnya, ketidakseriusan penyelesaian masalah pertanahan, pada lahan lokasi venue maupun lahan lokasi pembangunan prasarana penunjang penyelenggaraan iven PON XX itu dapat menggangu kelancaran pelaksanaan pesta olahraga terakbar tersebut.

“Jadi pembiaran dan pengabaian kewajiban membayar ganti rugi tanah bersertifikat oleh instansi pemerintah itu merupakan pelecehan hukum dan upaya pembodohan terhadap hak-hak setiap warga negara,” tegas Hengky Jokhu, ketika didampingi para pemilik sertifikat hak milik tanah seperti Ambrosius Taime, Jhon Nerotouw dan Adolf Yoku.

“Pernyataan kami ini dilandaskan pada UU nomor 2 tahun 2012 dan juga PP Nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Dengan adanya Instruksi Presiden tentang dukungan penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI 2021, kami berharap sedapatnya kementerian terkait harus memiliki itikad baik menyelesaikan kewajiban membayar ganti rugi tanah bersertifikat hak milik di bandara sebelum pelaksanaan PON dimulai,” tandasnya.

Artikel Terkait

Layanan Tol Laut Trayek T19 Dapat Apresiasi

Admin