Bekasi – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menyosialisasikan rencana penyaluran bantuan pangan beras kepada 18,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang direncanakan akan dimulai pada awal Juli 2025.
Program ini merupakan bagian dari kebijakan penebalan bantuan sosial yang telah diputuskan dalam Rapat Terbatas Bidang Ekonomi bersama Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2025, sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat ketahanan pangan nasional pada triwulan II tahun ini.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA, I Gusti Ketut Astawa menjelaskan bahwa penyaluran bantuan akan dilakukan satu kali untuk alokasi dua bulan sekaligus, yakni Juni dan Juli.
Bantuan ini bersumber dari CPP (Cadangan Pangan Pemerintah) dan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala NFA Nomor 593 Tahun 2024 dan Nomor 206 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran CPP untuk Pemberian Bantuan Pangan Beras Tahun 2025.
Ketut mengungkapkan bahwa bantuan menyasar 18.277.083 KPM, masing-masing akan menerima 10 kilogram beras per bulan. Data penerima bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial, yang juga digunakan dalam program Kartu Sembako. Total volume beras yang akan disalurkan selama dua bulan mencapai 365 ribu ton.
“Koordinasi dengan Kementerian Keuangan telah dilakukan untuk menjamin kesiapan anggaran program ini,” ucapnya dilansir dari laman badanpangan.go.id, Jumat (27/6/2025).
Ketut menekankan pentingnya koordinasi dan pemutakhiran data penerima bantuan. NFA bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan data terkini dan akurat.
Penyaluran bantuan akan dilakukan oleh Perum Bulog, dari gudang ke titik pembagian di tingkat desa atau kelurahan. Proses ini didukung aplikasi Banpang milik Bulog, serta dokumentasi berupa Berita Acara Serah Terima (BAST), berita acara pemeriksaan, dan foto geo-tagging sebagai bukti distribusi.
Bagi KPM yang tidak dapat hadir secara langsung, bantuan dapat diambil oleh anggota keluarga satu Kartu Keluarga dengan membawa identitas diri. Jika pengambilan dilakukan oleh pihak luar keluarga, diperlukan tambahan dokumen berupa Berita Acara Perwakilan dan dokumentasi foto geo-tagged.
Untuk penerima yang tidak ditemukan, seperti karena pindah domisili atau meninggal dunia, akan dilakukan penggantian dari data cadangan DTSEN dengan disertai surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan dokumen pengganti lainnya.
Di wilayah dengan akses geografis sulit, penyaluran dilakukan secara kolektif oleh aparat desa atau RT/RW dan disaksikan minimal dua petugas TNI atau Polri. Proses ini tetap didokumentasikan lengkap dalam bentuk dokumen pertanggungjawaban kolektif dan rekaman visual.
Ketut menegaskan bahwa keberhasilan program ini bergantung pada kerja sama seluruh pihak, baik dari pusat maupun daerah. NFA sebagai regulator, Perum Bulog sebagai pelaksana distribusi, Dinas Pangan sebagai pengawas kualitas, serta Dinas Sosial dan para Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) sebagai pendamping lapangan, semuanya memiliki peran penting dalam memastikan bantuan sampai ke tangan yang tepat.
“Keberhasilan penyaluran bantuan pangan merupakan keberhasilan kita semua, keberhasilan negara dalam menopang masyarakat yang kurang mampu dan membutuhkan. Untuk memastikan kualitas penyaluran kami juga menyiapkan layanan hotline melalui laman Sapa Badan Pangan (https://sapa.badanpangan.go.id, serta WhatsApp di 0895391606768 (NFA) dan 08111667016 (Perum Bulog),” ujar Ketut.
Kepala Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Kementerian Sosial, Hasim menyampaikan bahwa data yang digunakan dalam program ini sudah melalui proses validasi yang ketat dan telah digunakan pula dalam program bantuan di Kementerian Sosial.
“Ini memang sudah valid, karena kita di Kementerian Sosial juga sudah salur. Jadi sudah 80 sekian persen dari bantuan yang ada, artinya bahwa data memang sudah valid. Kalau pun ada yang kurang sesuai, itu hanya kaitan dengan teknis saja,” ujar Hasim.