Pemerintah Harap Masyarakat Awasi Penggunaan Dana Desa di Papua
Jayapura – Kementerian Keuangan mencatat penyaluran dana desa di Papua hingga 24 Desember 2025 telah mencapai Rp3,58 triliun atau sekitar 75,67 persen dari total pagu yang ditetapkan Rp4,73 triliun.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Provinsi Papua, Izharul Haq menyampaikan, 2025 menjadi tahun yang cukup dinamis dalam pengelolaan dana desa.
“Sejumlah tantangan muncul, salah satunya terkait kebijakan penggunaan dana desa yang telah ditentukan untuk sektor-sektor tertentu, contohnya pembentukan Koperasi Merah Putih,” kata Izharul dalam konferensi pers realisasi APBN 2025 di Gedung Keuangan Negara (GKN) Jayapura, Rabu (31/12/2025).
Kendati demikian, pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama dana desa tetap untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa.
Izharul juga mengungkapkan, faktor lain yang mempengaruhi penyaluran adalah kesiapan administrasi di tingkat desa maupun pemerintah daerah.
“Beberapa desa dan pemda mengalami keterlambatan dalam penyusunan administrasi, termasuk penetapan APBDes, sehingga turut berdampak pada proses pencairan, meskipun tidak signifikan,” ucapnya.
Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran dana desa dilakukan berdasarkan rekomendasi dan syarat yang telah ditetapkan. Dengan terpenuhinya syarat tersebut, kata Izharul, rekomendasi penyaluran tahap berikutnya dapat diberikan.
Pemerintah mendorong keterlibatan berbagai pihak antara lain penegak hukum, dan juga masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana desa.
“Apabila terdapat indikasi penyimpangan atau fraud, aparat penegak hukum dapat bertindak untuk memastikan dana desa dikelola secara benar atau tidak,” kata Izharul.(Sari)
