Pasific Pos.com
HeadlineSosial & Politik

Pembentukan Pansus Pemilihan Wagub Ditunda

: Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw. (foto Tiara).

SK Presiden Belum Tiba di Meja DPR Papua

Jayapura – Surat Keputusan (SK) Presiden RI untuk pemberhentian Alm Klemen Tinal dari jabatan Wakil Gubernur Papua, ternyata hingga hari ini belum diterima DPR Papua

Hal itu diakui Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE saat dijumpai sejumlah awak media di Mako Brimob Polda Papua, Kotaraja, Kota Jayapura, Selasa, 10 Agustus 2021.

Bahkan, Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, mengungkapkan, jika sampai saat ini, DPR Papua belum menerima secara resmi Surat Keputusan (SK) Presiden RI untuk Pemberhentian Alm Klemen Tinal dari jabatan Wakil Gubernur Papua.

Padahal tandas Jhony Banua Rouw, SK Presiden untuk pemberhentian Wagub Papua, Klemen Tinal itu, menjadi dasar bagi DPR Papua untuk membentuk Panitia Khusus Pemilihan Wakil Gubernur (Pansu Pemilihan Wagub) Papua.

“Kalau pembentukan Pansus Pemilihan Wakil Gubernur Papua, kita dari awal sudah semangat membentuk Pansus ini, dan kita sudah siap. Namun, sampai saat ini kita masih menunggu surat penetapan pemberhentian yang dikeluarkan oleh presiden. Nah, ini yang sampai saat ini belum ada,” bebernya.

Karena lanjut Jhony Banua Rouw, setelah SK Presiden itu ada, maka DPR Papua akan melakukan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk pembentukan Pansus Pemilihan Wagub Papua.

“Sebab. itu menjadi dasar pada saat DPR Papua untuk memulai pembentukan Pansus, bahwa memang sudah ada surat resmi pemberhentian alm Klemen Tinal dari jabatan Wagub Papua,” jelas Jhony Banua Rouw atau disingkat JBR.

Apalagi ungkap Politisi Partai NasDem itu, DPR Papua telah menggelar Rapat atau Sidang Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Wakil Gubernur Papua, Alm Klemen Tinal, beberapa waktu lalu.

“Itu pengumuman saja ya, bukan SK pemberhentian. SK pemberhentian ini yang kita tunggu,” tekannya.

Menurut Jhony Banua Rouw, proses ini masih sangat panjang jika dilihat dari kondisi yang ada di Koalisi Lukas Enembe – Klemen Tinal (LUKMEN) Jilid II.

“Jadi, saya pikir proses ini pun masih panjang kalau kita lihat kondisi yang ada di koalisi. Ini masih sangat panjang kalau kita lihat proses – proses yang terjadi “imbuhnya.

Pasalnya kata JBR, pihaknya (DPRP) juga ada batas waktu pansus. Karena kalau terlalu cepat membentuk pansus. dikhawatirkan masa pansus akan habis.

“Kalau kita terlalu cepat bentuk pansus, padahal kita masih menunggu proses di internal koalisi tidak selesai-selesai, maka nanti habis masa pansus, sehingga harus rapat bamus lagi untuk perpanjangan Pansus,” terangnya.

Kendati demikian kata JBR, untuk pemilihan Wagub Papua ini, saat ini domainnya ada di partai koalisi, sehingga diharapkan segera memutuskan dua nama Cawagub Papua.

Oleh karena itu kata Jhony Banua Rouw, DPR Papua hanya tinggal menunggu surat yang dikirim dari koalisi. Surat koalisi itu, akan dibuat menjadi surat keputusan bersama koalisi yang ditandatangani bersama-sama 9 parpol, ketua dan sekretaris koalisi yang dikirimkan ke DPR Papua lewat Gubernur.

“Jadi, sekali lagi lewat gubernur. Namun, semua keputusan atau kewenangan memutuskan ada dalam koalisi. Jadi, gubernur hanya untuk menyampaikan kepada kita,” tandas Jhony Banua Rouw.

“Soal internal, apakah nanti partai A usung siapa, itu menjadi kewenangan di koalisi dan kita menunggu surat hasil pleno koalisi yang disampaikan kepada kami,” timpalnya.

Hanya saja sambung Jhony Banua Rouw, itu juga harus sesuai AD/ART partai dan yang jelas bahwa harus ada rekomendasi pusat.

“Kami tahu dimana – manapun, KPU pun terima adalah rekomendasi pusat. Saya pikir ini adalah tugas yang harus dikerjakan oleh koalisi dengan baik dan dikerjakan cepat sehingga proses ini bisa berjalan,” tuturnya.

“Jadi sekali lagi, kita masih menunggu surat dari sana. Ada dua nama yang kami akan terima. Setelah dua nama, baru kita proses di DPR Papua,” tutu legislator Papua itu. (Tiara)