Pasific Pos.com
HeadlineKriminal

Pastikan Kondisi Viktor Yelimo, Ketua DPR Papua Datangi Kejati

Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE saat berbincang bincang dengan Viktor Yelimo di Mako Brimob Polda Papua, Kotaraja, Selasa (10/8).

Jayapura – Guna memastikan kondisi Viktor Yelimo yang saat ini tengah menjalani proses hukum, Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE mengunjungi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua pada Selasa siang, 10 Agustus 2021.

Bahkan, dalam kunjungannya itu, Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo menggelar konferensi pers, terkait penanganan perkara atas nama Viktor Yeimo secara virtual dengan wartawan.

Dalam konferensi pers, Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE menjelaskan jika kedatangannya atas nama lembaga DPR Papua ke Kejaksaan Tinggi Papua. Sebab, ada dinamika yang terjadi di masyarakat dan aspirasi yang masuk ke DPR Papua bahwa terkait penanganan kasus Viktor Yeimo adalah sedang berproses.

Hanya saja, tersangka Viktor Yeimo itu, kini dikabarkan dalam kondisi kesehatan yang kurang baik atau sakit. Apalagi tempat penahanan yang kurang memadahi juga cukup tertutup dan itu akan mempengaruhi kesehatannya.

“Untuk itu, saya harus menyampaikan aspirasi rakyat ini, juga berkoordinasi langsung denga Kejaksaan Tinggi Papua. Tapi saya bersyukur karena hari ini bisa mendapatkan penjelasan yang tepat dan baik. Saya memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Papua, bahwa prosesnya sudah dilakukan dengan baik, dimana tahapan baru sampai di Kejaksaan, Jumat kemarin,” ujar Politisi Partai NasDem ini.

Bahkan, Jhony Rouw mengungkapkan, jika pemeriksaan kesehatan terhadap Viktor Yeimo bisa dilakukan.

Oleh karena itu, pihaknya juga akan mengambil langkah-langkah, dimana prosesnya sudah ditahap III, maka penahanan Viktor Yeimo bisa dialihkan ke Lapas Abepura dari Rutan Mako Brimob Polda Papua.

“Jadi aturannya memang harus menunggu adanya penetapan hakim PN Jayapura. Tapi kami harap dalam waktu tidak lama, tadi pak Kajati sampaikan kurang lebih dalam minggu ini bisa dipindahkan ke Lapas Abepura, sehingga proses hukum ini berjalan dengan baik,” harapnya.

Untuk itu, Jhony Banua Rouw menegaskan jika pihaknya harus memastikan dan menjamin soal – soal kemanusiaan bahwa setiap tersangka apapun kasusnya dia harus diperlakukan dengan baik dan faktokemanusiaan tidak boleh diabaikan, agar proses hukum berjalan dengan baik.

“Sekali lagi, kami tidak mengintervensi terhadap proses hukum. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, namun yang kita lakukan adalah upaya kemanusiaan agar kesehatan dijaga, makan yang baik dan tempat atau ruangan yang baik, sehingga proses persidangan berjalan hingga diputuskan seadil-adilnya, juga tidak ada tekanan atau intervensi dari pihak lain,” tandasnya.

Untuk itu, Ketua DPR Papua ini mengimbau kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi kepada DPR Papua agar bersama-sama menghargai proses ini.

“Kita pahami prosesnya dengan baik dan komitmen untuk mengawal proses ini sampai selesai,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo menjelaskan, jika kasus yang melibatkan tersangka Viktor Yeimo ini sebenarnya kasus yang dulu tahun 2019.

Diungkapkan, ada tujuh orang yang disidangkan di Kalimantan, salah satunya Viktor Yeimo, namun saat itu belum tertangkap, karena melarikan diri. Setelah ditangkap oleh penyidik, kemudian diproses dikenakan beberapa pasal yakni pasal makar dan penghasutan dan lainnya.

“Jadi, kasus ini sebenarnya kasus yang dulu, yang Victor Yeimo belum diproses, karena melarikan diri. Karena ditangkap, makanya diproses, berkas dikirim penyidik dan kita melihat telah memenuhi unsur semua hingga sudah P21 dan Jumat, 6 Agustus 2021 tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Papua,”jelasnya.

Bahkan, Kajati Nikolaus Kondomo memastikan jika perkara Viktor Yeimo itu, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura untuk disidangkan.

Kajati Nikolaus Kondomo mengungkapkan, jika saat ini Kejati Papua menitipkan penahanan Viktor Yeimo ke Rutan Mako Brimob Polda Papua, setelah tahap II sehingga menjadi kewenangan Kejati Papua, kemudian menitipkan kembali penahanan Viktor Yeimo ke Rutan Mako Brimob Polda Papua.

“Sebab, Kejaksaan tidak memilik rutan. Kita punya sel, tapi sifatnya sementara, tidak mungkin kita menahan orang lebih dari 1 x 24 jam disini, tidak boleh,” ujar Kajati Nikolaus Kondomo.

Yang jelas, lanjut Nikolaus Kondomo, jika pihaknya akan segera melimpahkan tersangka Viktor Yeimo untuk disidangkan.

“Biasanya, tahap II kita langsung pindahkan penahanan ke Lapas. Tetapi kondisi perkembangan situasi pandemic Covid-19 belum mereda, dan kita menjaga protokol kesehatan dan lainnya, sehingga teman-teman di lapas juga punya ketentuan yang mengatur bagaimana mekanisme penahanan terhadap terdakwa untuk dilimpahkan ke lapas,” paparnya.

Terkait dengan itu, kata Kajati Nikolaus Kondomo, terdakwa hari Rabu, 10 Agustus 2021, dilimpahkan setelah nantinya menunggu ada penetapan hakim, maka penahanan Viktor Yeimo bisa dialihkan ke Lapas Abepura.

“Oleh sebab itu, sampai saat ini belum bisa. Karena ketentuannya seperti itu, harus ada penetapan hakim atau sidang dulu, baru tersangka bisa dialihkan penahanannya ke lapas. Jadi, hari ini kita limpahkan ke PN Jayapura dan kita tunggu penetapan hakim, setelah kita alihkan penahanan dari Rutan Brimob Polda Papua ke Lapas Abepura,” terangnya.

“Tapi waktunya belum bisa kita pastikan, karena biasanya seminggu, tapi kita tidak tahu. Mudah-mudahan dipercepat ya,” timpalnya.

Terkait hak – hak terdakwa, Kajati Nikolaus Kondomo memastikan pihaknya akan menjunjung tinggi hak – hak azasi manusia, apalagi menyangkut hak terdakwa, seperti ditempat yang baik, diberikan makan, kesehatan dijaga.

“Untuk kesehatan, hari ini juga terdakwa Viktor Yeimo dilakukan pemeriksaan RSUD Dok II Jayapura. Itu didampingi jaksa dan pihak kepolisian, tapi hak-haknya dia sebagai terdakwa, kita junjung tinggi,” pungkasnya.

Oleh karena itu, Kajati Nikolaus Kondomo mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir dan gelisah, sebab hak-hak terdakwa akan diutamakan.

Namun terkait soal sidang, apakah digelar Kalimantan sepert tujuh rekan Viktor Yeimo, Kajati Nikolaus Kondomo menegaskan, jika sidangnya tetap dilaksaakan di PN Jayapura. (Tiara).