Pasific Pos.com
HeadlineKabupaten Jayapura

Para Pendemo Tolak Perda Kampung Adat dilaporkan ke Polisi

Nampak sejumlah Ondofolo yang ada di dalam wadah Dewan Adat Suku Sentani (DASS) saat membuat Laporan Polisi di Mapolres Jayapura terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap para Ondofolo yang dilakukan oleh para pendemo penolak Perda Kampung Adat, Senin (30/1/2023).

Sentani – Para Ondofolo yang tergolong dalam Dewan Adat Suku Sentani (DASS) yang dipimpin langsung oleh ketua DASS Origenes Kaway melaporkan Koordinator aksi demo cabut Perda Kampung Adat Edison Awoitauw beserta rekan-rekannya ke Mapolres Jayapura, Senin (30/1/2023). Pasalnya, Edison Awoitauw dan kawan-kawan diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap para Ondofolo.

Origenes Kaway yang juga Ondofolo Kampung Bambar ini mengatakan, laporannya ke polisi karena tuduhan yang disampaikan Edison dan kawan-kawan saat unjuk rasa di depan Kantor DPRD dan Kantor Bupati Jayapura yang menuding gaya kepemimpinan seorang Ondofolo di Kampung Adat yang otoriter, kemudian tidak transparannya penggunaan dan kurangnya keterbukaan informasi tentang penggunaan dana kampung seperti DD, ADD dan ADK yang dilakukan oleh kepala kampung adat itu adalah dari Ondofolo sendiri.

“Tadi kami sudah lapor, dan tujuan dari laporan itu tidak minta apa-apa. Tapi, harga diri kami itu harus dibayar. Jadi, hari ini kami cuma lapor saja, berdasarkan hasil rapat kami kemarin itu pada hari ini kami sudah mendatangi Polres dan laporannya kami sudah masuk. Soal kapan pemanggilannya itukan urusan polisi, yang penting tugas kami sudah lakukan dengan mendatangi Polres untuk membuat laporan dan sudah buat BAP (Berita Acara Pemeriksaan), tinggal urusan selanjutnya nanti di polisi,” kata Origenes Kaway saat ditemui di Kota Sentani, Senin (30/1/2023).

Sebelumnya terjadi aksi demonstrasi masyarakat adat di enam kampung dari 14 Kampung Adat di wilayah Kabupaten Jayapura pada Selasa, 24 Januari 2023 pekan lalu. Dalam demo tersebut, pendemo menuntut pencabutan Perda Kampung Adat dan menuding para Ondofolo melakukan penyelewengan terhadap dana kampung seperti DD, ADD dan ADK.

“Kami tidak minta apa-apa, juga kami tidak perlu penjelasan dan kami tidak perlu lagi dengan Kampung Adat dengan perdanya. Jadi, bagi kami itu tidak penting, kami tidak butuh semua itu dan bukan urusan kami. Dalam laporan hari ini kami minta itu pelecehan nama (baik) kami itu, hak kami itu diinjak-injak, karena hak dan martabat kami itu diatas. Ingat sekali lagi diatas tanah ini, diatas kami hanya ada Tuhan. Karena Tuhan kasi kepercayaan kepada kami untuk mengatur masyarakat,” ujar pria yang juga anggota DPR Papua.

Dia mengatakan, jika diberikan kepercayaan sama Tuhan untuk mengatur masyarakat itu pihaknya tahu diri.

“Terus kau kapan urus masyarakat, jadi tunggu tanggal mainnya saja. Kami tidak tunggu penjelasan, yang kau bilang semua Ondofolo harus baca isi Perda itu bukan urusan kami. Karena kami tidak sekolah itu. Dan, kami tidak butuh penjelasan atau klarifikasi dari kalian,” tegas Ondo Kaway.

“Kami cuma minta, bahwa pelecehan nama baik kami itu saja yang kami minta dihargai dengan catatan tidak dengan sebuah kata maaf dan sanksi adat 100 juta jelas itu sudah ada untuk satu orang, berarti Waibhu, Nolobhu dan Ralibhu itu masing-masing satu miliar ditambah dengan gelang dan ebha (gelang batu) sesuai permintaan. Kemudian, kami ini bukan anak-anak kecil yang mau ambil ebha dari kalian yang anak-anak kecil, namun kami mau orang tua kalian yang bawa ebha,”.

“Jadi siap saja dengan itu semuanya, terus kami ini tidak pernah sekolah dan tidak punya titel sarjana. Tapi, harus diingat kami lahir sebagai pemimpin. Kami ini dari dalam perut sudah belajar dan hanya dibesarkan untuk dipersiapkan menjadi pemimpin,” tukas Legislator PKB Papua ini.

Sementara itu, Ondofolo Kampung Sereh menambahkan, bahwa para Ondofolo dibawah naungan wadah DASS hari ini secara kolektif sudah melapor ke Polres Jayapura. “Jadi, tadi kita sudah laporkan ke Polres untuk laporan pengaduan tentang dugaan adanya pencemaran nama baik yang dilakukan oleh para pendemo yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD dan Kantor Bupati Jayapura beberapa waktu lalu,” sambung Ondo Yanto sapaan akrabnya.

“Jadi secara kolektif, seluruh Ondofolo yang ada di wilayah suku Sentani dari 36 kampung hari ini lewat wadah DASS itu kami sudah laporkan dugaan pencemaran nama baik untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” tandasnya.

Yanto juga menambahkan bahwa laporan ini sebagai edukasi kepada masyarakat adat yang belum memahami betul adat istiadat dan budaya mereka masing-masing.