Sentani – Kepala Bappenda Kabupaten jayapura, Budi Prodjonegoro Yokhu S.STP menegaskan dalam waktu dekat akan mengganti alat tax online yang mengalami kerusakan di 26 tempat usaha di Kabupaten Jayapura. Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan kebocoran pendapatan Asli Daerah (PAD) di tempat usaha tersebut.
“Jadi kita akan ganti secepatnya sebab alat itu yang bisa kita pantau secara online untuk mengetahui berapa pendapatan yang kita dapat perharinya agar penerimaan pajak lebih transparan, optimal dan terpantau setiap saat,” kata Budi Yokhu usai sidak di Rumah Makan Serantau, Kota Sentani, Kabupaten Jayapura.
Menurut Budi, ada sebanyak 98 tax online yang sudah beroperasi di tempat – tempat usaha tersebut. Namun dari 98 tempat usaha, ada sebanyak 26 tempat usaha yang tidak menggunakan tax online.
“Mereka memiliki alasan bervariasi seperti, tenaga teknis, penginputan data, alat yang rusak dan sebagainya. Karena itu, kita akan secepatnya mengganti alat yang rusak,” tegasnya.
Budi mengatakan kepada wajib pajak untuk aktif menginput tax online agar tingkat pendapat daerah tercapai. Sebab target PAD kabupaten Jayapura tahun 2025 sekitar 6 miliar.
Selama ini kata dia, banyak wajib pajak yang tidak melaporkan pajaknya sesuai dengan kondisi dilapangan, karena melakukan input secara manual. Uutuk itu, solusinya adalah mengganti alat tax online yang mengalami kerusakan di tempat-tempat tersebut.
“Jika pihak perhotelan, restoran, rumah makan dan tempat usaha tertib menggunakan tax online tentu dapat meningkatkan pendapatan, karena setiap harinya ada pendapaat yang kita terima,” terangnya.
Ia menegaakan, pelaku perhotelan, restoran, rumah makan dan tempat usaha yang tidak menerapkan tax online maka ada sanki (denda) yang diberikan.
“Selama ini yang kila lakukan sifatnya hanya menyarankan dengan menempelkan stiker KPK dan lainnya. Saat ini langkah Bappenda lebih kepada penindakan tegas, sebab sekitar 3 tahun penerapan ini dilakukan dengan menepel stiker namun tidak ada kenaikan pendapatan,” tegasnya lagi.
“Jadi penindakan yang akan kita lakukan dengan memberikan surat teguran sampai pada penindakan tegas apa bila tidak mengindahkan sanksi yang diberikan,” tambahnya.