Pasific Pos.com
Kabupaten JayapuraKriminal

Oknum Kepala Kampung Ditetapkan Sebagai Tersangka Perusakan, Hengky Joku: Saya Apresiasi Kinerja Polres Jayapura

Korban perusakan rumah dan kendaraan Hengky Jokhu yang juga Ketua LSM Papua Bangkit ketika memberikan keterangan pers

SENTANI –Kinerja Polres Jayapura yang telah menetapkan status tersangka kepada sekelompok masyarakat dan salah satu oknum kepala kampung berinisial AK atas Kasus perusakan rumah, mess karyawan dan mobil, serta penguasaan tanah bersertifikat, di Jalan Yabaso samping Bandara Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, mendapat apresiasi dari Ketua LSM Papua Bangkit Hengky Joku.

Kasus yang terjadi pada 1 Maret 2022 lalu itu diapresiasi dirinya yang juga selaku korban karena telah memiliki ketetapan hukum dengan menetapkan para pelaku perusakan sebagai tersangka.

“ Saya memberi apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Polres Jayapura yang telah melakukan penegakan hukum yang sangat baik terkait peristiwa perusakan kendaraan, rumah dan penguasaan sepihak atas tanah bersertifikat milik kami. Pak Kasat Reserse dan Kanit Pidana Umum telah melakukan tugasnya dengan baik,” ucap Hengky Joku di Sentani, Senin (9/5/2022) siang.

Ditanya terkait kronologis kejadian, Hengky menceritakan perusakan tersebut terjadi pada 1 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 pagi, dimana para pelaku salah satunya oknum kepala kampung berinisial AK bersama keluarganya dan beberapa warga kampung nya, melakukan penyerangan mendadak ke rumahnya yang berada di Rokhaye, Kampung Ifar Besar.

Dengan menggunakan senjata tajam (parang), batu dan kayu, kata Hengky para pelaku menghancurkan kaca-kaca dan kap mesin kendaraan pribadi jenis SUV Toyota rush dan truk Mitsubishi, kaca jendela rumah, kantor, mess karyawan, dapur dan ruang makan karyawan.

Mereka juga, berusaha membakar kantor dan mess serta berteriak akan membunuh seluruh penghuni di rumah dan kantornya tersebut.

“ Mereka mengklaim lahan yang berada diwilayah kampung Ifar Besar itu, adalah milik mereka dan mengatakan bahwa marga kami tidak memiliki lahan diwilayah Ifar Besar. Syukurlah aksi pembakaran dan pembunuhan tidak terjadi karena digagalkan oleh unit Dalmas Polres Jayapura yang saat itu tiba di lokasi,” jelas Hengky.

Kini atas upaya penyidikan oleh pihak Polres Jayapura, kata Hengky, akhirnya menetapkan para pelaku sebagai tersangka dan kasusnya kini sudah masuk pengadilan untuk proses lebih lanjut.

Ia menegaskan proses hukum tetap jalan meskipun para tersangka sudah dikenakan penangguhan penahanan atas permintaan pihaknya.

“ Itupun atas imbauan bapa Bupati, agar pelaku yang juga salah satu oknum kepala kampung ini bisa melaksanakan tugas-tugas administrasi pemerintahan kampung,” ungkapnya.

Menurut Hengky, pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum di Pengadilan Negeri, karena perkara ini telah dilimpahkan ke pengadilan dan para tersangka tinggal menunggu panggilan dari Kejaksaan sampai adanya keputusan hukum tetap di pengadilan.

“Kami juga ingin menegaskan, bahwa proses penegakan hukum itu penting sekali. Karena siapapun kita seluruh lapisan komponen masyarakat harus memiliki semangat untuk menegakkan hukum,” tegasnya.

Melalui kesempatan ini juga, dirinya ingin membuktikan bahwa tanah-tanah bersertifikat apalagi yang secara rutin membayar pajak, tidak bisa diklaim sepihak oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan tanah adat ataupun hak ulayat. Karena tanah yang telah terbit sertifikat, menandakan kewenangan negara yang diberikan kepada hak individu selaku pemilik tanah.

“Kalaupun masyarakat adat ataupun oknum masyarakat adat merasa tanahnya, silahkan menempuh jalur hukum, baik lewat perdata maupun pidana,” ujar Hengky.

Jika melakukan hukum rimba, bersikap anarkis, apalagi sampai melibatkan oknum anggota Kepolisian, maka proses hukum harus berjalan. Karena tidak ada seorang warga negara yang kebal akan hukum di negara ini.

“Hukum itu adalah panglima, dan semua orang harus berpikir hukum positif,” tegasnya lagi.

Perusakan ini telah diselesaikan melalui Dewan Adat Ifar Besar selaku Pemilik Wilayah Adat Ifar Besar sehingga, Hengky Jokhu juga memberi penghormatan tinggi kepada Dewan Adat Ifar Besar, Kepala-kepala Suku, Ondoafi dan masyarakat Adat di Ifar Besar yang telah menyelesaikan perkara melalui kesepakatan adat dengan memperhatikan hak-hak anak adat.

Adapun sanksi adat yang harus diterima oleh oknum kepala kampung berinisial AK dan keluarganya yaitu, harus keluar (tidak boleh berdomisili lagi) di Wilayah Adat Ifar Besar, sesuai dengan keputusan rapat Adat Kampung Ifar Besar Nomor: 01/DAIB/IV/2022 tanggal 1 April 2022.

Artikel Terkait

Dinilai Sarat dengan Kepentingan Kelompok Tertentu, Hengky Jokhu: Penolakan Otsus dan DOB di Papua Harus Konsisten

Jems