Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

OJK : Kinerja BPR di Sumapua Tumbuh Positif

Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua (Sumapua), Mohamad Nurdin Subandi dalam kegiatan Webinar Nasional Workshop Peningkatan Kapasitas Pengawasan Audit Internal BPR. (Foto : Istimewa)

Jayapura – Kinerja Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam lima tahun terakhir tumbuh positif.
Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua (Sumapua), Mohamad Nurdin Subandi mengatakan,
berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia, tingkat pertumbuhan aset BPR rata-rata mencapai 8 persen per tahun.

Per posisi Januari 2021, total Aset BPR tercatat sebesar Rp154,97 triliun, meningkat sebesar 37 persen dibandingkan posisi Desember 2016 yang tercatat sebesar Rp113,5 triliun. Dana Pihak Ketiga BPR terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Secara rata-rata lima tahun terakhir, dana pihak ketiga tumbuh sebesar 9 persen per tahun.

“Peningkatan dana pihak ketiga didorong oleh peningkatan tabungan dan deposito. Pada Januari 2021, dana pihak ketiga tercatat sebesar Rp106,65 triliun, meningkat 41% dibandingkan tahun 2016 yang tercatat sebesar Rp75,73 triliun,” jelas Nurdin dalam kegiatan Webinar Nasional Workshop Peningkatan Kapasitas Pengawasan Audit Internal BPR pada 8 April 2021.

Pertumbuhan kredit BPR juga terus terjadi, meskipun tidak setinggi pertumbuhan DPK. Dalam lima tahun terakhir, kredit BPR tumbuh rata-rata sebesar 8 persen per tahun. Pada Januari 2021, kredit mencapai Rp110,77 triliun, meningkat 36 persen dibandingkan tahun 2016 yang tercatat sebesar Rp81,68 triliun.

Sementara itu, sejak diberlakukan ketentuan POJK nomor 13/POJK.03/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Perkreditan Rakyat, pendekatan sistem pengendalian intern BPR menjadi berbasis risiko. Ada 6 (enam) risiko yang harus dikelola dalam penerapan manajemen risiko di BPR.

“Tahun 2021, BPR yang memiliki modal kurang dari Rp15 miliar harus menyampaikan laporan profil risiko meliputi 3 risiko yakni risiko kredit, risiko operasional, dan risiko kepatuhan,” ucapnya.
Sehingga audit intern BPR dalam melakukan pengawasan harus menerapkan manajemen risiko sesuai ketentuan yang berlaku agar dapat mengidentifikasi risiko-risiko yang pada setiap unit kerja yang diaudit yang bersifat material dan signifikan. (zul)